Selain melakukan orasi, massa Popram juga membagikan selebaran yang berisikan sejumlah kasusu jeleknya pelayanan kesehatan terhadap masyrakat misikin di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Dalam sebelaran tertulisnya, Propam menilai pelayanan kesehatan merupakan hak bagi rakyat yang tertuang dalam pasal 28 H Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dari sejumlah kasus jeleknya pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin di RSUD Arfin Ahmad, maka Propam mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Riau dan Kantor Dinas Kesehatan Pekanbaru. Propam menuntut pihak terkait agar meningkatkan fasilitas berobat gratis untuk masyarakat miskin, meningkatkan dan memeratakan jumlah dan kualitas infrastruktur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, meningkatkan insentif dokter dan tenaga medis di rumah sakit pemerintah, mewajibakan penggunaan obat generik bagi seluruh fasilitas kesehatan publik dan membangun industri farmasi nasional agar negeri ini mandiri pengobatan.
Propam menilai, semua hak rakyat miskin untuk kesehatan tersebut akan mudah terwujud jika pihak terkait dalam pemerintahan tegas menerapkan programnya sesuai hak dan kewajibannya selaku pelayan publik. Setelah berorasi, massa Propam akhirnya membubarkan diri menjelang tengah hari dari kantor Diskes Riau tersebut.(Surya)
PELAYANAN RSUD BURUK... Propam Desak Pemerintah Peduli Kesehatan Rakyat Miskin
Kiki
Rabu, 11 Maret 2009 - 04:33:32 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik