Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Agastja Harimarsono mengatakan, hal penting yang mesti menjadi bahan sosialisasi bagi jajaran Imigrasi adalah masalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009 ini.
Dimana hal terbaru dalam undang-undang tersebut adanya persamaan gender antara pria dan wanita dalam status imigrasi. Sebagai contoh, UU imigrasi sebelumnya mengatur hanya pihak laki-laki yang boleh menjadi acuan imigrasi bagi anggota keluarganya yang perempuan. Dalam UU yang baru ini membolehkan pihak perempuan sebagai acuan keimigrasian bagi laki-laki.
Selanjutnyan hal yang paling penting saat ini adalah soal paspor haji yang harus menggunakan paspor standar internasional keluaran imigrasi selama ini. Masalah paspor ini menyusul kebijakan negara Arab Saudi sendiri yang tidak memberlakukan lagi paspor khusus haji bagi semua negara, termasuk Indonesia.
"Dengan adanya sosialisasi ini kita harap adanya persamaan persepsi bagi semua jajaran Imigrasi dan juga pihak terkait lainnya tentang keimigrasian ini," harap Harimarsono didampingi oleh Kabag Humas Imigrasi M.J Barimbing kepada RiauInfo di Pekanbaru.(Surya)
Imigrasi Bimtek SKIM 2009 Wilayah Sumatera di Pekanbaru
Kiki
Senin, 13 Juli 2009 - 07:43:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum