Untuk kendaraan bermotor roda dua dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2.000. "Tarif baru itu akan kita berlakukan 1 Agustus mendatang," ungkap Walikota Pekanbaru Herman Abdullah.
Dia mengatakan, kenaikan tarif baru parkir kendaraan bermorot yang kini sedang disosialisasikan itu sudah melalui persetujuan DPRD Pekanbaru dengan disahkannya Perda No.3/2008. Bahkan juga sudah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Jika sudah disepakati bersama di DPRD secara mutlak itu harus didukung bersama-sama seluruh anggota DPRD. "Jadi tidak adalah istilahnya tolak atau tidak setuju diberlakukannya tarif baru terhadap parkir kendaraan bermotor itu," ujarnya.(ad)
Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen Mulai Diberlakukan 1 Agustus
Kiki
Senin, 27 Juli 2009 - 07:25:43 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik