Untuk kendaraan bermotor roda dua dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2.000. "Tarif baru itu akan kita berlakukan 1 Agustus mendatang," ungkap Walikota Pekanbaru Herman Abdullah.
Dia mengatakan, kenaikan tarif baru parkir kendaraan bermorot yang kini sedang disosialisasikan itu sudah melalui persetujuan DPRD Pekanbaru dengan disahkannya Perda No.3/2008. Bahkan juga sudah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Jika sudah disepakati bersama di DPRD secara mutlak itu harus didukung bersama-sama seluruh anggota DPRD. "Jadi tidak adalah istilahnya tolak atau tidak setuju diberlakukannya tarif baru terhadap parkir kendaraan bermotor itu," ujarnya.(ad)
Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen Mulai Diberlakukan 1 Agustus
Kiki
Senin, 27 Juli 2009 - 07:25:43 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru tetap akan memberlakukan tarif baru untuk parkir kendaraan bermotor di Pekanbaru. Tarif baru yang akan diberlakukan 1 Agustus mendatang itu mengalami kenaikan 100 persen dari tarif sebelumnya.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
NasDem Riau Sambangi PWI, Protes Karikatur Majalah Tempo yang Dinilai Rendahkan Surya Paloh
Kamis, 16 April 2026 - 15:01:00 Wib Politik
Kejutan SF Hariyanto, dan Ekskalasi Politik dalam Pilgubri Riau
Selasa, 09 Juli 2024 - 21:05:22 Wib Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik