Pemko Pekanbaru sendiri telah menyetujui UMK untuk tahun 2010 itu senilai Rp 1.055.00 per bulan. Namun belum langsung bisa diterapkan, karena selain harus ada persetujuan Pemko Pkanbaru, juga harus ada persetujuan Pemprov Riau.
Diharapkan pada bulan Desember mendatang Pemprov Riau sudah memberikan persetujuan, sehingga UMK itu sudah bisa diterapkan mulai awal tahun 2010 mendatang. "Kita berharap awal tahun depan sudah bisa menerapkannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, A Khhwan.
Menurut dia, semakin ceat UMK baru itu disetujui akan lebih baik, karena sosialisasinya di lapangan juga memerlukan waktu juga. Direncanakan sosialisasinya akan dilakukan Desember mendatang, setelah UMK itu disetujui Pemprov Riau.(ad)
Penerapan UMK Masih Menunggu Persetujuan Gubernur
Kiki
Rabu, 18 November 2009 - 05:13:57 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) KOta Pekanbaru sampai saat ini belum bisa dilakukan, meski Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menetapkannya. Hal ini disebabkan harus menunggu persetujuan dari gubernur.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum
Bambang Pacul Puji Wartawan di Hadapan PWI: Pencerah Dunia Ketiga Setelah Matahari dan Rembulan
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:13:00 Wib Umum