Pemko Pekanbaru sendiri telah menyetujui UMK untuk tahun 2010 itu senilai Rp 1.055.00 per bulan. Namun belum langsung bisa diterapkan, karena selain harus ada persetujuan Pemko Pkanbaru, juga harus ada persetujuan Pemprov Riau.
Diharapkan pada bulan Desember mendatang Pemprov Riau sudah memberikan persetujuan, sehingga UMK itu sudah bisa diterapkan mulai awal tahun 2010 mendatang. "Kita berharap awal tahun depan sudah bisa menerapkannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, A Khhwan.
Menurut dia, semakin ceat UMK baru itu disetujui akan lebih baik, karena sosialisasinya di lapangan juga memerlukan waktu juga. Direncanakan sosialisasinya akan dilakukan Desember mendatang, setelah UMK itu disetujui Pemprov Riau.(ad)
Penerapan UMK Masih Menunggu Persetujuan Gubernur
Kiki
Rabu, 18 November 2009 - 05:13:57 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) KOta Pekanbaru sampai saat ini belum bisa dilakukan, meski Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru telah menetapkannya. Hal ini disebabkan harus menunggu persetujuan dari gubernur.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
LCP Riau Property Gelar Charity Expo dan Bakti Sosial di Mal Ciputra
Sabtu, 25 April 2026 - 20:58:00 Wib Umum
Perkuat Solidaritas Pers Asia Tenggara, Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi ke General Assembly CAJ di Malaysia
Sabtu, 25 April 2026 - 18:32:00 Wib Umum
KONI Kampar Sabet Juara Mini Soccer Cup 2026, Syahrul Aidi dan Amal Fathullah Unjuk Gigi
Sabtu, 25 April 2026 - 12:57:14 Wib Umum
Mengenang Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat: Sosok yang Sangat Dihargai Hingga Akhir Hayat
Jumat, 24 April 2026 - 20:45:32 Wib Umum