Dengan adanya pembatasan ini, maka semua pengeluaran, termasuk bantuan hibah senilai di atas Rp50 juta harus melalui proses tender dan lelang. Hal itu dikatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 27/2007 tentang Pelelangan Barang dan Jasa Milik daerah, setiap pengajuan Bansos dan hibah di atas Rp50 juta pencairannya harus melalui proses lelang dan tender. "Jadi kita harus terapkan itu," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Rusli Zainal lagi, pembatasan pengeluyaran keuangan daerah dari jalur bansos dan dana hibah ini tidak langsung diputuskan oleh pemerintah daerah sendiri. Melainkan juga akan melibatkan pihak legislatif.(ad)
Pemprov Riau Batasi Pengeluaran untuk Bansos dan Hibah
Kiki
Jumat, 11 Desember 2009 - 02:23:12 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum