Dengan adanya pembatasan ini, maka semua pengeluaran, termasuk bantuan hibah senilai di atas Rp50 juta harus melalui proses tender dan lelang. Hal itu dikatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 27/2007 tentang Pelelangan Barang dan Jasa Milik daerah, setiap pengajuan Bansos dan hibah di atas Rp50 juta pencairannya harus melalui proses lelang dan tender. "Jadi kita harus terapkan itu," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Rusli Zainal lagi, pembatasan pengeluyaran keuangan daerah dari jalur bansos dan dana hibah ini tidak langsung diputuskan oleh pemerintah daerah sendiri. Melainkan juga akan melibatkan pihak legislatif.(ad)
Pemprov Riau Batasi Pengeluaran untuk Bansos dan Hibah
Kiki
Jumat, 11 Desember 2009 - 02:23:12 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk tahun 2010 mendatang Pemprov Riau akan membatasi pengeluaran untuk bantuan sosial (bansos) dan hibah hanya di bawah Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Keppres No.80/2004 dan Permendagri Nomor 27/2007.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32:00 Wib Umum
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Senin, 17 Agustus 2026 - 16:31:00 Wib Umum
Semarak HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Lomba Antarbidang, Pererat Kebersamaan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45:11 Wib Umum
Imigrasi Siak Perkuat Komunikasi Publik Lewat Silaturahmi dengan PWI Riau
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44:00 Wib Umum