Dengan adanya pembatasan ini, maka semua pengeluaran, termasuk bantuan hibah senilai di atas Rp50 juta harus melalui proses tender dan lelang. Hal itu dikatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 27/2007 tentang Pelelangan Barang dan Jasa Milik daerah, setiap pengajuan Bansos dan hibah di atas Rp50 juta pencairannya harus melalui proses lelang dan tender. "Jadi kita harus terapkan itu," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Rusli Zainal lagi, pembatasan pengeluyaran keuangan daerah dari jalur bansos dan dana hibah ini tidak langsung diputuskan oleh pemerintah daerah sendiri. Melainkan juga akan melibatkan pihak legislatif.(ad)
Pemprov Riau Batasi Pengeluaran untuk Bansos dan Hibah
Kiki
Jumat, 11 Desember 2009 - 02:23:12 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk tahun 2010 mendatang Pemprov Riau akan membatasi pengeluaran untuk bantuan sosial (bansos) dan hibah hanya di bawah Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan Keppres No.80/2004 dan Permendagri Nomor 27/2007.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Haji 2026 Dinilai Sukses, DPR Ungkap Masa Tunggu Berkurang dan Layanan Jemaah Meningkat
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43:00 Wib Umum
SMSI Riau Gelar Workshop Transformasi New Media dan Jurnalisme di Era Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:54:00 Wib Umum
PWI Riau Gelar Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Tema Pembangunan Energi Berkelanjutan
Senin, 15 Juni 2026 - 15:40:00 Wib Umum
Sikapi Dinamika Nasional, SMSI Petakan Pengaruh Politik dan Alur Informasi Negara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02:50 Wib Umum