Asuransi itu diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka berat dan luba ringan. "Kami telah membayar asuransi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Cabang PT Jasaraharja Riau, Lukman Hakim kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, besarnya asuransi yang diberikan adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, luka berat dan ringan maksimal Rp10 juta. Kepada korban yang meninggal dunia, asuransi diberikan kepada ahli warisnya.
Jika dilihat dari jumlah korban kecelakaan, mata hingga saat ini telah tercatat sebanyak 22 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat serta 48 orang luka ringan. Tiga diantara yang meninggal itu termasuk kasus tenggelamnya kapal Dumai Ekspres beberapa waktu lalu.(ad)
Klaim Asuransi Jasaraharja di Riau Didominasi Kendaraan Roda Dua
Kiki
Senin, 14 Desember 2009 - 05:37:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum