"Dengan adanya KPID, perizinan itu cukup diurus di daerah saja. KPID yang akan mengeluarkan izinnya," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dr. S. Sinansari Ccip Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat di Pekanbaru.
Kedatangan Sinansari ke Pekanbaru untuk beraudinsi dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Elektronika (Diskominfo PDE) Provinsi Riau terkait akan dibentuknya KPID Riau yang sempat tertunda sejak tahun 2004 lalu.
Sinansari menyebutkan saat ini di Indonesia masih ada 6 provinsi yang belum membentuk KPID, masing-masing Papua Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, dan Riau. Namun daerah-daerah itu dalam waktu dekat ini akan segera membentuk KPID.
Dia berharap, dalam waktu dekat ini KPID Riau akan segera terbentuk, karena dia yakin tidak ada halangan bagi daerah ini untuk membentuk komisi ini. Sebab Riau memiliki keuangan yang banyak, sehingga tidak akan kesulitan untuk membentuknya.(ad)
Keberadaan KPID Sangat Penting Bagi Daerah
Kiki
Jumat, 15 Januari 2010 - 07:04:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat penting artinya bagi daerah. Karena untuk perizinan frekuensi radio atau penyiaran di daerah tidak perlu lagi harus mengurusnya ke Jakarta.
Pilihan Redaksi
IndexHidup di Era Algoritma: Ketika Kita Disetir Tanpa Sadar
Perencanaan Keuangan untuk Generasi Z di Era Cashless
Bisnis Syariah sebagai Solusi Ekonomi Berkeadilan di Era Modern
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
PWI Riau Temui Gubernur Abdul Wahid, Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Sinergi Informasi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:35:10 Wib Umum
Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:56:40 Wib Umum
Adira Finance Berangkatkan Ratusan Pelanggan Umrah Gratis 2025, Bentuk Apresiasi untuk Sahabat Setia
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:34:42 Wib Umum
Kapolri Terima Audiensi PWI Pusat, Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Polri dan Pers Menjelang HPN 2026 di Banten
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:08:59 Wib Umum
