"Dengan adanya KPID, perizinan itu cukup diurus di daerah saja. KPID yang akan mengeluarkan izinnya," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Dr. S. Sinansari Ccip Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat di Pekanbaru.
Kedatangan Sinansari ke Pekanbaru untuk beraudinsi dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Elektronika (Diskominfo PDE) Provinsi Riau terkait akan dibentuknya KPID Riau yang sempat tertunda sejak tahun 2004 lalu.
Sinansari menyebutkan saat ini di Indonesia masih ada 6 provinsi yang belum membentuk KPID, masing-masing Papua Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, dan Riau. Namun daerah-daerah itu dalam waktu dekat ini akan segera membentuk KPID.
Dia berharap, dalam waktu dekat ini KPID Riau akan segera terbentuk, karena dia yakin tidak ada halangan bagi daerah ini untuk membentuk komisi ini. Sebab Riau memiliki keuangan yang banyak, sehingga tidak akan kesulitan untuk membentuknya.(ad)
Keberadaan KPID Sangat Penting Bagi Daerah
Kiki
Jumat, 15 Januari 2010 - 07:04:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat penting artinya bagi daerah. Karena untuk perizinan frekuensi radio atau penyiaran di daerah tidak perlu lagi harus mengurusnya ke Jakarta.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
LCP Riau Property Gelar Charity Expo dan Bakti Sosial di Mal Ciputra
Sabtu, 25 April 2026 - 20:58:00 Wib Umum
Perkuat Solidaritas Pers Asia Tenggara, Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi ke General Assembly CAJ di Malaysia
Sabtu, 25 April 2026 - 18:32:00 Wib Umum
KONI Kampar Sabet Juara Mini Soccer Cup 2026, Syahrul Aidi dan Amal Fathullah Unjuk Gigi
Sabtu, 25 April 2026 - 12:57:14 Wib Umum
Mengenang Zulmansyah Sekedang, Ketum PWI Pusat: Sosok yang Sangat Dihargai Hingga Akhir Hayat
Jumat, 24 April 2026 - 20:45:32 Wib Umum