Sikap Resmi Persatuan Mahasiswa Riau Malaysia Terhadap Kasus Ahmadiyah

Jumat, 18 Maret 2011 | 14:15:55 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Dengan mengharap Rahmat dan Ridho Allah Subhanahu Wata’ala, setelah menimbang, menganalisa berbagai perkembangan di tanah air, termasuk protes di Riau tentang Ajaran Ahmadiyah Qadiani dan memutuskan, maka Persatuan Mahasiswa Riau se – Malaysia (PMRM) menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Mendukung Fatwa MUI tahun 1980 dan 2005 yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah Qadiani adalah sesat dari aspek Syariat Islam, khususnya apabila mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad Sallallahu’alahi Wasallam; 2. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar melarang adanya penyebarluasan ajaran Ahmadiyah Qadiani kepada umat Islam di Indonesia secara khusus; 3. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar tetap melindungi hak – hak pengikut ajaran Ahmadiyah secara hukum; 4. Meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pengikut ajaran Ahmadiyah apabila bertentangan dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia agar mengirimkan Tim Khusus ke Pakistan untuk studi banding tentang mengapa Ahmadiyah Qadiani di Pakistan telah diakui statusnya sebagai non-Muslim minority di Konstitusi Pakistan Artikel 260; 6. Menghimbau kepada seluruh tokoh Muslim Indonesia termasuk pengasuh pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama untuk bersatu dalam mendesak pemerintah agar mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR RI guna mencari solusi terbaik bagi ajaran Ahmadiyah Qadiani, misalnya, menyatakan secara resmi melalui kaidah hukum bahwa Ajaran Ahmadiyah Qadiani adalah bukan dari Islam dan karenanya perlu pengikut Ahmadiyah Qadiani diminta untuk tidak menggunakan atribut Islam; 7. Menyarankan khusus kepada masyarakat Provinsi Riau supaya tidak mendesak Gubernur Provinsi Riau membuat Perda Larangan Ajaran Ahmadiyah di Bumi Lancang Kuning tanpa terlebih dahulu mengetahui dengan jelas tentang ajaran ahmadiyah Qadiani itu sendiri dan sehingga pemerintah Republik Indonesia di Jakarta mengajukan RUU tentang Ahmadiyah Qadiani; 8. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Muslim di Riau untuk mengadakan aksi protes yang ditujukan kepada pemerintah pusat di Jakarta yang seharusnya lebih tanggap dalam bersikap terhadap Ajaran Ahmadiyah Qadiani yang selama ini telah terbukti memancing kerusuhan di berbagai tempat di tanah air tercinta; 9. Mendesak Muspida Riau menggelar Pertemuan Akbar Keagamaan yang membahas masalah Ajaran Ahmadiyah Qadiani secara tuntas dengan menghadirkan para pakar agama Islam dalam hal dimaksud.

Terkini