Kepala Bappeda Riau Drs Emrizal Pakis MM kepada wartawan mengatakan selama ini Riau hanya dapat bagian dari sektor pajak saja. Jumlahnya sebesar Rp46 miliar. Kalau DBH sektor perkebunan bisa terealisasi Provinsi Riau bisa mendapatkan Rp7,51 triliun.
Namun, jalan untuk merealisasikan DBH Perkebunan masih berliku. Sebelumnya perlu terlebih dahulu dilakukan revisi terhadap UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Revisi terhadap UU itu perlu dilakukan agar sektor perkebunan dimasukkan kedalam kegiatan ekonomi yang berbasis sumber daya alam sebagaimana halnya sektor perikanan dan kehutanan. Karakteristik kegiatan ekonomi ini sama-sama sumberdaya alam yang dapat diperbaharu.
Selain itu juga harus dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri BUMN No 236 tentang program kemitraan usaha kecil dan program bina lingkungan hidup. Dalam aturan yang ada saat ini daerah hanya mendapat bagian 1 – 3 persen dari laba bersih. Jumlah ini diharapkan ditingkatkan menjadi 10 persen. “Perjuangan ini memang masih butuh waktu,” kata Emrizal.