Prabowo Bahas Digitalisasi Hukum, 14 Ribu Kasus Posbankum Tuntas Dimediasi

Selasa, 29 September 2026 | 18:32:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan membahas digitalisasi layanan publik, penguatan Posbankum, dan pembenahan tata kelola pemerintahan.

JAKARTA (RiauInfo) – Presiden Prabowo Subianto membahas percepatan digitalisasi pelayanan publik dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Supratman melaporkan bahwa sekitar 14.000 kasus masyarakat telah diselesaikan melalui mediasi di Posbankum.

Agenda pertemuan juga mencakup pembenahan tata kelola pemerintahan dan rencana penanganan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas.

Kementerian Hukum Siapkan Layanan Daring

Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi pelayanan. Melalui sistem tersebut, proses perizinan dan berbagai layanan publik di lingkungan kementerian akan dilaksanakan secara daring.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman seusai diterima Presiden Prabowo.

Penerapan layanan digital ini ditujukan untuk membuat pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, cepat, dan efisien. Dengan sistem daring, proses pengurusan berbagai keperluan publik di Kementerian Hukum diharapkan dapat dilakukan secara online.

Selain membahas digitalisasi, Supratman menyampaikan laporan mengenai perkembangan Posbankum yang telah menjangkau desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 14 Ribu Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi

Kementerian Hukum telah membentuk sekitar 83.960 Posbankum. Dari jaringan layanan tersebut, tercatat kurang lebih 16.000 pengaduan atau kasus yang masuk, dengan sekitar 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” kata Supratman.

Menurut Supratman, penyelesaian perkara tersebut menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Mekanisme ini mengedepankan pemulihan kondisi sosial masyarakat dan memungkinkan perkara tertentu diselesaikan di tingkat masyarakat tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Kasus yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga dan persoalan hukum ringan lainnya. Perkara semacam itu dapat dibawa ke mekanisme mediasi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan layanan Posbankum melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparat di tingkat desa atau kelurahan. Di antaranya Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), paralegal, serta kepala desa atau lurah yang turut berperan sebagai juru damai.

Mediasi Berpotensi Menghemat Rp1,2 Triliun

Penyelesaian perkara di luar pengadilan juga dinilai memiliki implikasi terhadap biaya penanganan perkara. Supratman memperkirakan, mediasi terhadap 14.000 kasus tersebut berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun apabila dibandingkan dengan kemungkinan perkara-perkara itu diproses melalui pengadilan.

“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ungkap Supratman.

Angka penghematan tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Menteri Hukum berdasarkan potensi biaya proses peradilan yang dapat dihindari melalui mediasi.

Adapun sekitar 2.000 kasus lainnya akan dilanjutkan melalui layanan bantuan hukum gratis. Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum bisa memperoleh bantuan tersebut.

Prabowo Tekankan Pemerintahan Bersih

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Presiden Prabowo juga mengingatkan jajaran kementerian dan lembaga agar melakukan pembenahan internal serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Supratman menyampaikan bahwa arahan tersebut berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pejabat yang mengikuti pertemuan pada Selasa tersebut.

“Inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih,” ujar Supratman.

Sejumlah pejabat yang disebut hadir dalam pertemuan itu antara lain Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemerintah Siapkan Pembahasan Rehabilitasi di Lapas

Selain persoalan digitalisasi dan Posbankum, Presiden Prabowo meminta Menteri Hukum berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas rehabilitasi pengguna narkotika yang berada di lapas.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Kepala BNN, Kepala BRIN, serta sejumlah kementerian terkait. Pembahasan diarahkan pada perumusan kebijakan penanganan pengguna narkotika, terutama di tengah kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity.

Supratman mengatakan pemerintah akan menggelar rapat bersama dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan yang akan ditempuh. Pertemuan lanjutan itu diharapkan menghasilkan langkah penanganan yang dapat diterapkan pemerintah.

Dengan demikian, pertemuan Presiden Prabowo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut, mulai dari peluncuran layanan digital Kementerian Hukum, penguatan Posbankum dan bantuan hukum gratis, hingga koordinasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkotika di lapas.

 

 

Terkini