JAKARTA (RiauInfo) – Kementerian Keuangan memastikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dilanjutkan hingga Juli 2027. Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Juda mengatakan kebijakan tersebut tetap berjalan dengan komunikasi rutin antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan perbankan. Penempatan dana Rp200 triliun akan dipertahankan hingga akhir tahun dan diperpanjang sampai Juli 2027.
“Intinya, akhir tahun tetap sampai dengan Rp200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan,” ujar Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.
Juda menjelaskan, komunikasi mengenai penempatan SAL dilakukan secara berkala dengan Bank Indonesia dan Himbara. Menurut Kementerian Keuangan, kelanjutan kebijakan tersebut masih konsisten dengan komunikasi yang telah dilakukan bersama pemangku kepentingan.
Posisi Dana SAL Mencapai Rp299 Triliun
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan posisi penempatan dana SAL di perbankan saat ini mencapai Rp299 triliun. Nilai tersebut hampir mencapai Rp300 triliun.
Dari total Rp299 triliun tersebut, pemerintah memastikan Rp200 triliun tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027. Sementara itu, sekitar Rp99 triliun lainnya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
“Sekarang penempatannya posisinya adalah Rp299 triliun, jadi nyaris Rp300 triliun. Dan untuk kebijakannya ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun,” kata Astera Primanto Bhakti
Astera menjelaskan bahwa penempatan SAL di perbankan bukan berarti seluruh dana tersebut tidak dapat digunakan pemerintah. Dana yang ditempatkan tetap merupakan bagian dari dana pemerintah dan dapat ditarik ketika diperlukan untuk membiayai belanja negara.
Penarikan Dana Tetap Disesuaikan Kebutuhan
Menurut Astera, penempatan SAL memiliki sifat sementara. Ketika pemerintah membutuhkan dana untuk belanja, dana tersebut dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan fiskal pemerintah.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan koordinasi dengan perbankan sebelum penarikan dilakukan. Koordinasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dengan jumlah dana yang ditarik pemerintah.
Astera mengatakan komunikasi dengan perbankan akan terus dilakukan ketika pemerintah hendak menarik dana. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penempatan dan penarikan dana berjalan tanpa menimbulkan jeda yang mengganggu ketersediaan dana di perbankan.
Kebijakan penempatan SAL di Himbara menjadi bagian dari pengelolaan kas pemerintah sekaligus berkaitan dengan kondisi likuiditas perbankan. Pemerintah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan jumlah dana yang ditempatkan berdasarkan kebutuhan belanja negara.
Perpanjangan penempatan Rp200 triliun hingga Juli 2027 juga memberikan kepastian mengenai jumlah dana pemerintah yang akan tetap berada di perbankan dalam periode tersebut. Namun, sifat dana yang ditempatkan tetap sementara dan penggunaannya mengikuti kebutuhan anggaran pemerintah.
Dengan posisi penempatan yang mencapai Rp299 triliun, pemerintah akan mempertahankan Rp200 triliun di perbankan hingga Juli 2027, sedangkan bagian lainnya tetap dapat bergerak mengikuti kebutuhan pengelolaan kas negara. Kebijakan tersebut akan terus disertai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan perbankan.