PEKANBARU (RiauInfo) – Pakar dan Praktisi Teknologi Komunikasi dan Informatika, Ir. Woro Indah Widiastuty, M.T., menekankan pentingnya verifikasi informasi dan penggunaan nurani dalam praktik jurnalisme di era kecerdasan buatan (AI). Hal itu disampaikan Woro dalam Webinar Merajut Nusantara bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”, Rabu, 16 September 2026.
Webinar tersebut digelar oleh Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (BAKTI KOMDIGI).
Woro Indah Widiastuty menjadi narasumber pada sesi pertama webinar. Sementara sesi kedua diisi Dr. Aza El Munadiyan, S.Si., M.M., AMIPR.
Dalam paparannya, Woro menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan lanskap jurnalisme di Indonesia. Masyarakat kini semakin banyak memperoleh informasi melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Perubahan tersebut juga membuat distribusi berita berlangsung jauh lebih cepat. Informasi yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga satu hari untuk diproduksi dan dicetak, kini dapat tersebar dalam hitungan detik atau menit.
Namun, menurut Woro, kecepatan penyebaran informasi tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran informasi. Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam aktivitas jurnalistik maupun konsumsi informasi oleh masyarakat.
Citizen Journalism dan Tantangan Akurasi
Perkembangan teknologi juga melahirkan fenomena citizen journalism. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen berita, tetapi dapat sekaligus membuat dan menyebarkan informasi.
Kondisi tersebut memperluas partisipasi publik dalam penyebaran informasi. Di sisi lain, muncul tantangan baru karena tidak semua pembuat konten memiliki pemahaman yang memadai mengenai verifikasi, etika jurnalistik, maupun konsekuensi hukum dari informasi yang dipublikasikan.
Woro mengingatkan bahwa informasi yang paling cepat diunggah belum tentu merupakan informasi yang paling benar. Karena itu, kecepatan tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk memastikan akurasi.
“Kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas atau bebas menyebarkan hoaks dan fitnah,” ujar Woro.
Ancaman Digital terhadap Jurnalis
Menurut Woro, perkembangan teknologi juga mengubah bentuk ancaman yang dihadapi wartawan dan citizen journalism. Ancaman terhadap pekerja media kini tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga semakin banyak terjadi di ruang digital.
Salah satu ancaman tersebut adalah doxing, yaitu penyebaran data pribadi seseorang untuk tujuan intimidasi. Portal berita juga dapat menjadi sasaran serangan siber, termasuk melalui DDoS dan malware.
Ancaman lainnya muncul melalui teknologi AI yang dapat digunakan untuk memanipulasi video dan suara. Teknologi deepfake, misalnya, dapat menghasilkan konten seolah-olah seseorang mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Woro juga menyoroti risiko surveillance atau pengintaian komunikasi digital secara ilegal. Berbagai ancaman tersebut menunjukkan bahwa keamanan digital menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik jurnalisme modern.
Regulasi dan Etika Jurnalisme Digital
Woro menjelaskan bahwa aktivitas jurnalisme digital memiliki sejumlah rujukan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain regulasi, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi pedoman etika dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Prinsip tersebut juga penting dipahami oleh masyarakat yang menjalankan aktivitas citizen journalism.
Menurut Woro, salah satu persoalan yang muncul di media sosial adalah adanya akun kreator atau jurnalis warga yang mengejar keviralan tanpa mempertimbangkan akuntabilitas informasi secara memadai.
Unggahan yang keliru tidak serta-merta kehilangan dampak hanya karena kemudian dihapus. Informasi yang telah beredar dapat disalin, dibagikan kembali, dan menyebar lebih luas, termasuk informasi yang berpotensi memicu konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Empat Pilar Literasi Digital
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Woro memaparkan empat pilar literasi digital yang dapat menjadi panduan dalam aktivitas jurnalisme dan penyebaran informasi.
- Cakap digital, yakni kemampuan melakukan verifikasi data dengan mengutamakan sumber resmi sebelum mempublikasikan informasi.
- Aman digital, yaitu melindungi data pribadi dan keamanan narasumber. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyamarkan nama atau wajah apabila diperlukan, menerapkan autentikasi dua faktor, serta menggunakan enkripsi dalam komunikasi yang membutuhkan perlindungan.
- Budaya digital, yakni menjaga persatuan bangsa, menghindari penyebaran isu SARA, serta menempatkan fakta sebagai dasar dalam menyampaikan informasi.
- Etis digital, yaitu kesediaan untuk bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Jika terjadi kesalahan, pembuat informasi perlu melakukan ralat atau klarifikasi secara terbuka.
Cek Sebelum Klik
Woro juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati sebelum memberikan respons terhadap konten digital. Tombol like dan share dapat ikut menentukan seberapa luas sebuah konten tersebar melalui mekanisme algoritma media sosial.
Karena itu, masyarakat perlu menerapkan prinsip “cek sebelum klik” sebelum menyukai atau membagikan konten, khususnya informasi yang bersifat provokatif atau belum jelas kebenarannya.
Pesan tersebut semakin relevan ketika AI semakin mampu menghasilkan teks, gambar, video, dan suara yang terlihat atau terdengar meyakinkan. Kemampuan teknologi tersebut membuat masyarakat perlu semakin kritis dalam membedakan informasi yang benar dengan konten yang telah dimanipulasi.
Pada bagian akhir paparannya, Woro menekankan bahwa teknologi AI memiliki kemampuan yang semakin canggih, tetapi AI tidak memiliki nurani. Karena itu, keputusan mengenai kebenaran informasi, dampak pemberitaan, dan tanggung jawab atas konten tetap membutuhkan pertimbangan manusia.
“AI tidak memiliki nurani. Karena itu, jurnalis dan masyarakat harus mengandalkan nurani untuk mengecek kebenaran, mencegah kebencian, dan bertanggung jawab atas apa yang disebarkan,” tegas Woro.
Paparan Woro dalam Webinar Merajut Nusantara tersebut menempatkan verifikasi, keamanan digital, literasi, etika, dan tanggung jawab sebagai unsur penting dalam menghadapi perubahan ekosistem jurnalisme akibat perkembangan AI.