JAKARTA (RiauInfo) – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik yang dihadapi petani kelapa di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Persoalan antara masyarakat dan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang oleh masyarakat disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai, disebut telah berlangsung sekitar sembilan tahun. Hingga kini, masyarakat menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dirasakan adil.
Mafirion menilai lamanya persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat dan badan usaha. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif agar persoalan tidak terus berlarut.
“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.
Dugaan Kerusakan 300.000 Batang Kelapa
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang kemudian menyerang perkebunan kelapa masyarakat.
Masyarakat menyebut sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut disebut berdampak terhadap pendapatan petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan kelapa.
Menurut pengaduan masyarakat, kondisi perkebunan yang tidak lagi produktif bahkan menyebabkan sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal. Perkebunan kelapa tersebut sebelumnya telah menjadi sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Mafirion menegaskan angka kerusakan sekitar 300.000 batang kelapa harus diverifikasi secara objektif. Namun, apabila angka tersebut terbukti dan kerusakan memang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat, persoalan tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa.
Kajian Lama Diminta Dibuka Kembali
Mafirion juga menyoroti informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Menurut masyarakat, kajian tersebut menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang. Mafirion meminta dokumen dan metodologi kajian tersebut dibuka untuk memastikan dasar kesimpulan yang telah dihasilkan.
“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak,” kata Mafirion.
Menurut Mafirion, kajian independen diperlukan agar penyelesaian konflik didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penentuan langkah berikutnya tidak bergantung pada posisi atau kekuatan masing-masing pihak.
Menteri HAM Diminta Panggil Para Pihak
Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian terhadap persoalan petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia mendorong Kementerian HAM memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung selama sembilan tahun.
Mafirion mengatakan aspek hak asasi manusia perlu diperiksa karena konflik tersebut diduga berdampak terhadap hak masyarakat atas sumber penghidupan.
“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegas Mafirion.
Mafirion juga meminta Kementerian HAM tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat dan perkebunan.
“Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Diminta Bertindak
Selain pemerintah pusat, Mafirion meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.
Mafirion menilai mekanisme penyelesaian perlu dievaluasi apabila mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi belum menghasilkan penyelesaian. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan proses penyelesaian memiliki target dan arah yang jelas.
“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.
Mafirion meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian. Peta jalan tersebut, antara lain, harus memuat data kerusakan, pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, mekanisme penilaian kerugian dan bentuk pemulihan yang memungkinkan berdasarkan hukum.
DPR Siap Kawal Aspirasi Petani
Mafirion menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia menegaskan DPR tidak berada dalam posisi untuk langsung menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum seluruh fakta diperiksa. Namun, DPR memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungan.
“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.
Menurut Mafirion, penyelesaian ideal harus mencakup tiga hal, yaitu kepastian fakta, kepastian hukum dan pemulihan masyarakat apabila kerugian terbukti.
“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” kata Mafirion.
Mafirion berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan petani kelapa di Inhil agar konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak terus berlarut. Ia menilai penyelesaian konkret diperlukan setelah persoalan tersebut disebut telah berlangsung sekitar sembilan tahun.
“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB.