Kabut Asap Riau Adalah Kejahatan Lingkungan yang Terus Berulang

Jumat, 11 September 2026 | 14:00:00 WIB
Dr. Gusri Putra Dodi menilai kabut asap di Riau dan Sumatera tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan yang berulang.

PEKANBARU (RiauInfo) – Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan dinilai tidak semata-mata merupakan dampak faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan dan lahan. Pandangan tersebut disampaikan Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H., praktisi hukum, pemerhati lingkungan, dan dosen Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.

Gusri menyebut persoalan kabut asap di Sumatera, khususnya Provinsi Riau, bukan fenomena baru. Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan telah berulang selama lebih dari 30 tahun dan belum sepenuhnya tuntas dalam hal pemberantasan maupun penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Ia menilai faktor cuaca panas dan musim kemarau memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, faktor alam tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan ketika terdapat aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Hal ini membuktikan kepada publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang harus bertanggung jawab terhadap pembakaran hutan dan lahan,” kata Gusri dalam tulisannya mengenai kabut asap dan kejahatan lingkungan.

112 Tersangka di Berbagai Provinsi

Berdasarkan bahan yang ditulis Gusri, Kepolisian Republik Indonesia hingga awal September 2026 telah menangkap 112 tersangka perorangan pelaku pembakaran hutan dan lahan dari berbagai provinsi. Pada saat tulisan tersebut dibuat, Kepolisian Republik Indonesia disebut belum merilis korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Gusri menyoroti pola penegakan hukum yang menurutnya selama ini lebih banyak menyasar pelaku lapangan. Ia menyebut masih menjadi persoalan ketika pihak yang diduga memberikan perintah kepada pelaku pembakaran belum tersentuh proses hukum, termasuk korporasi.

“Selalu yang ditangkap sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan ini hanya eksekutor di lapangan, bukan si pemberi perintah,” tulis Gusri mengenai pola penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

2.395 Hotspot di Sumatera

Data titik panas atau hotspot juga menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut. Mengutip rilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diberitakan Cakaplah.com pada 7 September 2026, Gusri menyebut terdapat 2.395 hotspot yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Sumatera.

Untuk Provinsi Riau, jumlah hotspot yang disebut dalam bahan tersebut mencapai 176 titik. Kabupaten Indragiri Hulu tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak di Riau, yakni 69 titik.

Bahan tersebut juga menyebut jumlah titik api berpotensi bertambah karena kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut menjadi faktor yang dapat memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan.

Di tingkat daerah, Kepolisian Daerah Riau disebut telah menindak 45 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Dari perspektif hukum lingkungan, Gusri mengaitkan pembakaran hutan dan lahan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Undang-Undang Kehutanan. Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan melarang setiap orang membakar hutan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang disebut dalam tulisan Gusri ketika membahas penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Gusri juga merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan. Selanjutnya, Pasal 98 ayat (1) UUPPLH mengatur ancaman pidana bagi perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan yang dikutip Gusri, pelanggaran Pasal 98 ayat (1) UUPPLH dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelanggaran ketentuan terkait pembakaran hutan yang disebut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d.

Penegakan Hukum Dinilai Harus Menyeluruh

Gusri menjelaskan bahwa UUPPLH tidak memberikan batasan khusus mengenai istilah kejahatan lingkungan, termasuk secara spesifik mengenai pembakaran hutan dan lahan. Namun, undang-undang tersebut mengklasifikasikan berbagai bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi, sekaligus mengatur ancaman pidananya.

Dalam konteks itu, tindak pidana yang diatur dalam UUPPLH dapat dipahami sebagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan atau delik lingkungan hidup. Gusri juga mengutip pemikiran Moeljatno mengenai istilah rechtsdelicten, yaitu perbuatan yang dipandang bertentangan dengan tata hukum.

Persoalan kabut asap dengan demikian ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan cuaca atau bencana tahunan, tetapi juga sebagai persoalan penegakan hukum lingkungan. Penetapan tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan menjadi salah satu dasar yang digunakan Gusri untuk menegaskan adanya aspek tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Gusri pada bagian akhir tulisannya mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan melalui mekanisme peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UUPPLH. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan yang disebut berulang setiap musim panas atau kemarau.

Terkini