XLSMART Mulai Bahas Teknis Aturan Sisa Kuota Internet dengan ATSI

Selasa, 01 September 2026 | 07:57:43 WIB
XLSMART pada 31 Agustus 2026 masih berkoordinasi dengan ATSI untuk membahas aspek teknis implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

JAKARTA (RiauInfo) – Implementasi aturan perlindungan sisa kuota internet mulai memasuki tahap teknis di operator seluler. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) pada Senin, 31 Agustus 2026, menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa setelah aturan pemerintah diterbitkan, fokus industri telekomunikasi kini bergeser dari pembentukan kebijakan menuju penyesuaian teknis pada masing-masing operator. XLSMART belum menyatakan seluruh penyesuaian sistem telah selesai dan masih membahas mekanisme implementasinya bersama ATSI.

Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan pembahasan bersama ATSI dilakukan untuk memastikan tindak lanjut teknis terhadap Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

“XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026,” kata Reza kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Aturan Sisa Kuota Sudah Diterbitkan

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban operator untuk memberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diucapkan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusan, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan pada 23 Juli 2026 menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan,” ujar Adies Kadir.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota bukan lagi sekadar wacana atau rencana regulasi. Putusan MK telah berlaku sejak diucapkan pada 23 Juli 2026, sedangkan SE Menkomdigi menjadi instrumen pemerintah untuk memberikan kepastian dan mengarahkan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Tidak Harus Selalu Rollover

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tidak semata-mata menentukan bahwa seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme rollover. Perlindungan sisa kuota dapat dilakukan melalui sejumlah pilihan layanan atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, mekanisme non-rollover dengan bentuk perlindungan lain, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aturan baru tersebut belum dapat diartikan bahwa seluruh paket Telkomsel, IM3, Tri, XL, AXIS, atau Smartfren otomatis menggunakan sistem rollover mulai 1 September 2026. Mekanisme yang diterapkan dapat berbeda sesuai pilihan perlindungan yang disediakan operator.

Sebelum aturan baru ini diterbitkan, sejumlah operator memang telah menyediakan paket dengan fitur rollover. Dalam keterangan kepada MK, ATSI juga menyampaikan bahwa operator seluler telah dan akan terus mengembangkan berbagai pilihan layanan, termasuk paket dengan fitur rollover, non-rollover, serta inovasi layanan lainnya.

Batas Laporan Operator 28 September 2026

Tahap berikutnya yang penting adalah pelaporan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Operator diwajibkan menyampaikan laporan pertama mengenai pemenuhan kewajiban tersebut paling lambat pada 28 September 2026.

Setelah laporan pertama, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pelaksanaan secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perlindungan sisa kuota tersebut.

Dengan posisi per 1 September 2026, status implementasi dapat diringkas sebagai berikut: Putusan MK telah berlaku sejak 23 Juli 2026, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 telah diterbitkan, penghapusan sisa kuota secara sepihak tidak diperbolehkan, dan operator wajib menyediakan pilihan perlindungan bagi sisa kuota pelanggan.

Sementara itu, penyesuaian teknis sistem operator masih berlangsung. Pernyataan XLSMART pada 31 Agustus 2026 menjadi perkembangan konkret bahwa proses implementasi di tingkat industri sedang berjalan, sedangkan belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan seluruh operator telah menyelesaikan penyesuaian sistem atau seluruh paket internet otomatis menggunakan rollover.

Perkembangan berikutnya akan terlihat dari mekanisme perlindungan yang diumumkan masing-masing operator serta laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi pada 28 September 2026. Dengan demikian, perhatian pelanggan saat ini bukan lagi menunggu apakah aturan perlindungan sisa kuota akan dibuat, melainkan bagaimana setiap operator menerapkannya dalam layanan yang benar-benar dapat digunakan pelanggan.

Terkini