Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Pernah Dipenjara karena Iuran Sukarela Sekolah

Kamis, 13 November 2025 | 16:10:29 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil setelah menerima aspirasi dan permohonan masyarakat serta legis

JAKARTA (Riauinfo) - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keduanya sebelumnya dipecat dan dipenjara karena pengumpulan iuran sukarela sekolah yang dianggap pungutan liar. Keputusan rehabilitasi ini menjadi titik balik pemulihan martabat setelah lima tahun mereka mencari keadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula pada tahun 2018 hingga 2019 ketika Abdul Muis dan Rasnal menginisiasi pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa. Tujuan iuran tersebut untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang tertunda akibat ketidakteraturan administrasi pendataan Dapodik. Kesepakatan dilakukan melalui rapat resmi bersama orang tua siswa, tanpa paksaan, dan siswa tak mampu dibebaskan dari pembayaran.

Meski bermaksud baik, iuran tersebut dilaporkan sebagai pungutan liar. Kasus kemudian bergulir hingga ke ranah hukum, menyebabkan keduanya dipidana satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Setelah vonis dijatuhkan, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara, keputusan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat pendidikan.

Kasus ini memantik perhatian luas. Banyak pihak menilai keduanya menjadi korban ketidakadilan birokrasi di wilayah terpencil. Masyarakat, DPRD, hingga anggota DPR RI ikut memperjuangkan keadilan bagi dua guru dengan rekam jejak pengabdian panjang di dunia pendidikan daerah.

Langkah Presiden Prabowo 

Menindaklanjuti aspirasi publik, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi terhadap Abdul Muis dan Rasnal. Surat keputusan ditandatangani langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, sebagai simbol komitmen negara memulihkan hak dan kehormatan dua guru tersebut.

Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru yang selama ini menjadi ujung tombak kemajuan bangsa. Rehabilitasi ini tidak hanya mengembalikan status kepegawaian, tetapi juga martabat profesi pendidik agar lebih terlindungi dari kriminalisasi di masa mendatang.

Ucapan Syukur Dua Guru, Abdul Muis dan Rasnal 

Setelah menerima keputusan tersebut, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta semua pihak yang memperjuangkan hak mereka. “Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran agar guru di seluruh Indonesia tidak lagi diperlakukan tidak adil,” ujar Abdul Muis di Luwu Utara.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam dunia pendidikan nasional. Pemerintah daerah Luwu Utara mengapresiasi langkah Presiden yang berani memulihkan keadilan bagi tenaga pendidik. Langkah itu dinilai memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi profesi guru.

Rehabilitasi dua guru ini tak hanya memulihkan nama baik, tetapi juga menjadi simbol bahwa dedikasi dan kejujuran tenaga pendidik layak dihormati. Momen tersebut diharapkan menjadi titik balik bagi reformasi kebijakan pendidikan di wilayah pelosok agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
 

Terkini