Menyatukan Inovasi Disruptif, Prinsip Islam, dan Teknologi Masa Depan Terhadap Fintech Syariah

Ahad, 28 September 2025 | 18:06:34 WIB
Ilustrasi

Oleh: Narapati Brilian Anorawi,  231010113, 8 Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Syariah, Universitas Tazkia, Bogor

Di tengah gelombang transformasi digital yang mengubah wajah industri keuangan global, keuangan syariah tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi justru menjadi pelaku aktif yang memadukan nilai-nilai Islam dengan teknologi mutakhir. Melalui tiga perspektif kunci—teori inovasi disruptif, ekonomi berbagi, dan regulasi spontan—serta dukungan fatwa dan smart contract, fintech syariah hadir sebagai jawaban atas tuntutan zaman yang mengedepankan keadilan, inklusi, dan transparansi.

Dari Disrupsi hingga Kolaborasi: Lahirnya Ekosistem Fintech Syariah

Inovasi disruptif, sebagaimana digagas Clayton Christensen (1997), menjelaskan bagaimana solusi sederhana dan terjangkau dapat menggeser model bisnis mapan. Fintech syariah adalah contoh nyata: mulai dari segmen yang kurang terlayani oleh perbankan konvensional, ia berkembang pesat berkat teknologi. Ditambah dengan konsep sharing economy—yang menekankan akses daripada kepemilikan—platform seperti peer-to-peer (P2P) lending syariah memungkinkan masyarakat saling terhubung tanpa perantara yang rumit.

Ekosistem fintech syariah di Indonesia tidak hanya melibatkan startup dan developer teknologi, tetapi juga regulator seperti OJK dan Bank Indonesia, lembaga keuangan syariah, investor, serta UMKM. Semua pihak bersinergi dalam sebuah “ekosistem platform” yang saling menguatkan.

Prinsip Syariah sebagai Fondasi: Menjauhi Riba, Gharar, dan Maysir

Fintech syariah bukan sekadar “fintech biasa yang dilabeli halal”. Ia harus mematuhi prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh. Hal ini berarti menjauhi praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (judi), serta memastikan akad yang digunakan sah sesuai syariat. Akad-akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah menjadi pilihan dalam produk pembiayaan syariah.

Fatwa dari otoritas seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memegang peran krusial. Fatwa tidak hanya menjadi panduan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membantu standardisasi industri. Contohnya, Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang P2P Lending Syariah menjadi landasan operasional bagi platform pendanaan syariah.

Blockchain dan Smart Contract: Masa Depan Transaksi Syariah yang Transparan

Teknologi blockchain—buku besar terdistribusi yang aman dan transparan—menjadi tulang punggung inovasi fintech syariah. Teknologi ini memastikan setiap transaksi tercatat secara permanen dan tidak dapat diubah, sehingga meminimalisasi kecurangan.

Lebih lanjut, smart contract atau kontrak cerdas memungkinkan eksekusi akad secara otomatis ketika kondisi terpenuhi. Misalnya, dalam akad jual-beli, pembayaran dan pengiriman aset dapat dilakukan otomatis tanpa campur tangan pihak ketiga. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan kejelasan dan keadilan.

Namun, tantangan tetap ada, seperti kompleksitas menyesuaikan kode program dengan ketentuan fikih, risiko keamanan siber, dan belum meratanya pemahaman masyarakat tentang smart contract.

Tantangan dan Peluang Ke Depan

Regulasi seringkali tertinggal dibandingkan inovasi—fenomena yang disebut spontaneous deregulation. Di sinilah peran regulator dituntut untuk lebih lincah dan responsif. Selain itu, motivasi agen (principal-agent theory) perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi konflik kepentingan. Teknologi justru dapat menjadi solusi, misalnya dengan sistem reputasi digital dan smart contract yang meminimalisasi asimetri informasi.

Fintech syariah bukan hanya untuk kalangan muslim, tetapi untuk semua yang menginginkan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Dengan dukungan regulasi, fatwa yang jelas, dan adopsi teknologi yang tepat, fintech syariah siap menjadi pionir dalam membangun ekosistem keuangan digital yang beretika dan berkelanjutan.

 

 

Tags

Terkini