Selama ini para pembakar lahan belum pernah mendapatkan sanksi hukum, apalagi berupa penjara. Namun Sudjatmitko berani memberikan hukuman penjara kepada empat terdakwa pembakar lahan di Siak selama satu tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp25 juta.
Hukuman ini merupakan keputusan persidangan di PN Siak dimana dia bertindak selaku Hakim Ketuanya. Dalam sidang kasus pembakaran hutan itu PN Siak sempat pula penghadirkan saksi ahli dari IPB Dr Bambang Suhardjo.
Menurut Sudjatmitko, keempat terdakwa itu terbukti telah bersalah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Mereka adalah Mariadi, Rusli, M Amin Nasution dan Walken Sirait.
"Ini berkat kerja keras semua dalam upaya memberantas kegiatan pembakaran lahan. Melalui penegakan hukum kita berharap kegiatan tersebut di masa akan datang tidak ada lagi," ujarnya.(Ad)