Menurut Riswandi dalam Seminar Meningkatkan Kualitas Keperawatan Menuju Riau Sehat 2008, yang ditaja Stikes Maharatu di Pekanbaru, Sabtu (28/4), dewasa ini masyarakat sudah kritis. Peraturan perundang-undang kesehatanan pun sudah memadai. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada pasien pun, perawat harus hati-hati. Sebab, salah sedikit, ancamannya penjara.
Beberapa jeratan hukum hal yang mesti diwaspadai perawat dalam melakukan tugas adalah, alih-asuh bayi (penjualan bayi), surat ketarangan kelahiran/ kematian ganda, kuitansi ganda, memberikan rekaman medik kepada pihak ketiga, serta membocorkan rahasia pasien.