PT CPI Ingin Peradilan Yang Seadil-adilnya Dalam Kasus Bioremediasi

Jumat, 03 Mei 2013 | 08:45:10 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A. Hamid Batubara telah meminta pihak berwenang untuk menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya dan dengan hormat meminta agar hak-hak hukum dan asasi karyawan dan kontraktor CPI sebagai warga negara Indonesia tetap dihormati.
“Kami sangat prihatin atas perbedaan yang menyolok terkait waktu yang diberikan oleh majelis hakim kepada jaksa penuntut umum dibandingkan waktu sepekan yang diberikan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Jaksa penutut umum menghabiskan waktu emapt bulan untuk menghadirkan banyak saksi tetapi hakim tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi penasehat hukum untuk melakukan pembelaan serta menjalani proses peradilan yang seadil-adilnya,” ujar Hamid. “Tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum terdakwa kontraktor PT CPI, Herland dan Ricksy, selama 15 dan 12 tahun adalah tak berdasar. Selama persidangan tidak ada bukti yang disampaikan jaksa mengenai adanya kerugian negara dan tidak ada bukti adanya tindakan pidana dari para terdakwa ini yang menjadi dasar penyidikan untuk menuntut mereka.” “Kami akan berusaha keras untuk melindungi para karyawan dan kontraktor yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan perusahaan.” “Peninjauan secara obyektif fakta-fakta proyek bioremediasi ini akan menunjukkan kepatuhan dan keberhasilan proyek ini sebagai proyek pengelolaan lingkungan yang sudah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah terkait.” “Saksi-saksi dari pemerintah, SKK Migas dan KLH, telah bersaksi di persidangan bahwa program bioremediasi telah sesuai dengan perundangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah. Pengadilan pun telah mendengar dari ahli independen bahwa program bioremediasi telah berhasil membersihkan tanah lebih dari setengah juta meter kubik.” “Kami sangat prihatin atas beberapa kejanggalan dalam penanganan hukum kasus ini sejak Kejaksaan Agung memulai penyelidikannya pada Oktober 2011, seperti: * Kejagung menahan empat karyawan kami selama 62 hari pelimpahan dokumen penuntutan ke pengadilan dan karyawan kami dilepaskan dari tahanan hanya karena gugatan praperadilan mereka dikabulkan. * Kesaksian dan motif dari ahli yang ditunjuk Kejagung sebagai penunjuk arah penyidikan dan saksi kunci secara hukum tidak dapat diterima mengingat yang bersangkutan terbukti di persidangan pernah gagal untuk memperoleh tender proyek bioremediasi di PT CPI. Hal ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan. * Tuntutan jaksa hanya didasarkan pada hasil uji sampel tanah yang tidak benar serta keterangan yang keliru dalam menjelaskan Kepmen LH 128/2003 oleh ahli tersebut. * Perhitungan BPKP atas cost recovery yang dianggap sebagai kerugian negara oleh Kejagung hanya didasarkan pada keterangan ahli tersebut kepada auditor BPKP bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif.” Chevron IndoAsia business unit Managing Director, Jeff Shellebarger, menyatakan,”Kalangan industri mencari kejelasan soal landasan hukum dalam pengelolaan kontrak bisnis swasta.” “Kami meminta pihak berwenang untuk merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada SKK Migas dan lembaga pemerintah yang berwenang dalam melakukan audit dan persetujuan terhadap proyek-proyek dalam Production Sharing Contract (PSC) yang mengatur operasi PT CPI
 

Terkini