"Secara umum Depdag RI melakukan sosialisasi RUU ini untuk meminta masukan dan saran dari daerah, termasuk Riau. Karena undang-undang perdagangan nasional masih memakai peninggalan Belanda yang banyak tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan saat ini,"ungkap Kepala disperindag Riau Herlian Saleh melalui Kabid PDN Hamsani Rahman kepada RiauInfo usai menghadiri acara sosialisasi RUU Perdagangan di Pekanbaru.
Hamsani mencontohkan, perdagangan peninggalan Belanda saat ini tidak menyentuh tentang elektronik atau perdagangan jasa dan semacamnya. Sehingga perlu UU baru yang melindungi dan memperkuat UU sebelumnya secara hukum.
Acara sosialisasi RUU Perdagangan tersebut secara langsung dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Depdag RI Widodo. Dalam pemaparannya Widodo menilai, kehadiran UU perdagangan ini nanti akan menjadi payung hukum dan mendukung kelancaran kegiatan ekonomi nasional secara umum. Dimana RUU perdagangan saat telah menilai pundi-pundi ekonomi sesuai dengan perkembangan zaman dan program nasional.(Surya)