Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Setdaprov Riau, Ramli Walid mengatakan penerapan sanksi kepada kedua daerah ii kewenangan dari pemerintah pusat. "Itu sebuah konsekwensi yang harus diterima daerah yang terlambah mensahkan APBDnya," ungkap dia.
Dia menyebutkan Pemprov Riau sendiri sebelumnya uga sudah sering memperingatkan kedua kabupaten untuk mempercepat roses penyusunan dan pengesahan APBD. "Kita sudah dua kali mengirim surat peringatan kepada kedua kabupaten itu," ungkapnya.
Ramli menjelaskan keterlambatan pengesahan APBD ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Karena itu Pemprov Riau akan berusaha motivasi pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengeahan APBDnya setiap tahun.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan kunjungan kerja ke Riau beberapa waktu lalu sempat mengancam akan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah-daerah yang terlambat mengesahkan APBDnya. Untuk Riau terdapat dua daerah, yakni Siak dan Inhu.(ad)