Oleh: H Zufra Irwan SE, MM
Pendahuluan: Fajar Baru Transparansi Publik
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak sejarah dalam pemenuhan hak publik atas informasi. UU ini mengakhiri kebuntuan akses informasi yang selama puluhan tahun tersekat di Badan Publik (BP).
Sebagai pelaksana undang-undang, dibentuklah Komisi Informasi (KI)—sebuah Lembaga Negara Non-Struktural (LNS) yang berfungsi sebagai pengawas sekaligus "pengadil" dalam sengketa informasi publik. Mandatnya mencakup seluruh lembaga yang mengelola dana publik (APBN/APBD), bantuan masyarakat, maupun dana luar negeri.
Progres Keterbukaan di Riau
Hampir seluruh Badan Publik kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di Provinsi Riau, monitoring dan evaluasi menunjukkan tren positif:
- Kepatuhan BP: Sebagian besar BP telah menjalankan fungsi PPID dengan baik.
- Kesadaran Publik: Masyarakat semakin aktif meminta informasi. Terbukti dengan melonjaknya register sengketa di KI Riau, dari belasan kasus (2016-2020) menjadi hampir seratus kasus per tahun sejak 2021.
- Kesiapan Mediasi: Badan Publik mulai menunjukkan kepatuhan untuk hadir dalam persidangan ajudikasi non-litigasi.
Tantangan 17 Tahun UU KIP: Kelemahan Struktural
Meski iklim transparansi membaik, UU KIP yang memasuki usia 17 tahun pada 2026 ini masih menyimpan lubang regulasi yang krusial. Beberapa kelemahan yang disoroti oleh lembaga seperti ICEL dan ODFI meliputi:
- Syarat Alasan Pemohon: Kewajiban memberi alasan saat meminta informasi dianggap bertentangan dengan prinsip bahwa informasi publik adalah milik publik.
- Pasal Multi-Tafsir: Pasal 6 UU KIP sering dijadikan tameng bagi BP untuk menolak permintaan informasi dengan dalih data "belum didokumentasikan".
- Prosedur yang Melelahkan: Rumus waktu pemenuhan informasi saat ini sangat birokratis.
Analogi Hambatan Waktu: Gabungan waktu prosedur (10+7+30+14+100 hari kerja) berarti warga mungkin harus menunggu hingga 161 hari kerja (lebih dari 5 bulan) hanya untuk satu informasi. Hal ini berisiko melemahkan partisipasi publik.
Urgensi Revisi: Menguatkan "Gigi" Komisi Informasi
Sebagai komisioner, kami merasakan langsung betapa lembaga ini sering kali "dimandulkan" oleh undang-undangnya sendiri:
- Ketiadaan Kewenangan Eksekusi: KI hanya bisa memutus, namun tidak memiliki wewenang mengeksekusi putusan yang telah inkrah.
- Kerancuan Kelembagaan: Sekretariat KI yang bersifat ex-officio di bawah Dinas Kominfo sering kali menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih beban kerja pegawai.
- Masalah Anggaran: Anggaran yang "ditumpangkan" pada OPD (Dinas Kominfo) membuat KI tidak mandiri secara finansial dan rentan terhadap rasionalisasi anggaran sepihak.
- Ketimpangan Fasilitas: Penggunaan perangkat kerja (komputer/kamera) keluaran tahun 2011/2012 di era digital 2026 sangat menghambat kinerja.
Rekomendasi dan Langkah Strategis
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance), penguatan KI adalah sebuah keniscayaan. Langkah-langkah yang diperlukan antara lain:
- Revisi UU KIP: Menyingkronkan pasal-pasal yang kontradiktif dan memperpendek jangka waktu sengketa.
- Kemandirian Sekretariat: Membentuk sekretariat permanen yang tidak merangkap jabatan di OPD agar fokus pada fungsi administratif dan semi-yudisial.
- Standarisasi Eselonering: Menetapkan posisi Komisioner (Provinsi setara Eselon II, Pusat setara Eselon I) secara nasional untuk menjamin kepastian protokol dan hak.
- Sentralisasi Anggaran: Mengalihkan sumber pendanaan ke APBN (seperti KPU atau Bawaslu) untuk menjaga independensi dari pemerintah daerah.
Eksistensi Komisi Informasi tidak boleh dibiarkan seperti peribahasa "hidup segan, mati tak mau". Dibutuhkan langkah politik dan konstitusional—baik melalui Judicial Review, Perpu, maupun revisi UU—agar KI menjadi lembaga yang disegani dalam mengawal denyut nadi transparansi di Indonesia.
(Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Prov. Riau periode 2017-2021 / 2021-2024)