HPN 2026: PWI dan Dewan Pers Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Ekosistem Media di Era AI

HPN 2026: PWI dan Dewan Pers Teken Deklarasi 8 Poin Perkuat Ekosistem Media di Era AI
PWI bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi media secara resmi menyepakati serta menandatangani deklarasi pers yang memuat delapan butir pernyataan penting dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, 8 Februari 2026.

SERANG (RiauInfo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi media secara resmi menyepakati serta menandatangani deklarasi pers yang memuat delapan butir pernyataan penting dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons kolektif insan pers dalam menghadapi disrupsi teknologi. Penandatanganan berlangsung khidmat di tengah Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang didampingi Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memimpin pembacaan poin-poin deklarasi tersebut. Momen ini menjadi simbol persatuan perusahaan pers dan organisasi profesi jurnalis dalam menjaga marwah jurnalisme di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI).

Isi deklarasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional memikul tanggung jawab moral yang besar. Pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan penjaga nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta perekat kebhinekaan bangsa yang kian menantang di era digital.

Melalui fungsi kontrol sosialnya, pers berkomitmen untuk terus menyajikan informasi akurat guna membentuk opini publik yang sehat. Kritik, koreksi, dan masukan terhadap isu masyarakat tetap menjadi garda terdepan demi menegakkan keadilan dan kebenaran yang objektif.

Tantangan Ekonomi dan Perlindungan Jurnalis

Namun, di balik semangat tersebut, industri media saat ini tengah berada di persimpangan jalan. Tantangan nyata mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian ekonomi media, hingga risiko keselamatan bagi para wartawan di lapangan menjadi poin krusial yang dibahas.

"Dunia pers harus tetap sehat secara industri namun juga tetap berintegritas," ungkap salah satu poin pemikiran dalam konvensi tersebut. Salah satu tuntutan tajam ditujukan kepada platform teknologi digital dan pengembang AI agar memberikan imbal balik yang adil atas penggunaan karya jurnalistik.

Delapan poin deklarasi HPN 2026 ini diawali dengan komitmen bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Poin kedua menekankan pada peningkatan kesejahteraan serta perlindungan jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi dan kekerasan.

Selanjutnya, poin ketiga mendorong negara memberikan insentif fiskal dan infrastruktur digital. Konsep "No Tax for Knowledge" dan program "BEJO’s" (Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri) diusulkan untuk menjaga napas kehidupan perusahaan pers nasional.

Poin keempat dan kelima menyoroti aspek regulasi, di mana pemerintah didesak memastikan platform digital patuh pada Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Pers juga meminta agar karya jurnalistik diakui sebagai karya yang dilindungi hak ciptanya melalui revisi UU Hak Cipta.

Lebih lanjut pada poin keenam dan ketujuh, para tokoh pers mendesak platform AI memberikan kompensasi atas data jurnalisme yang digunakan untuk pelatihan sistem mereka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta turun tangan mencegah praktik monopoli oleh raksasa platform digital.

Sebagai penutup, poin kedelapan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran yang lebih partisipatif dan adaptif. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional agar tetap relevan di tengah dinamika teknologi yang terus melaju pesat.

 

 

Berita Lainnya

Index