Komparasi Proses Audit antara Bank Konvensional dan Bank Syariah

Komparasi Proses Audit antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
Ilustrasi

Oleh: Habli Rahman, mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia, prodi Manajemen Bisnis Syariah

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Audit pada Bank Konvensional dan Bank Syariah

Definisi dan Tujuan Audit di Kedua Jenis Bank

Bank Konvensional:

• Definisi Audit: Audit di bank konvensional adalah proses sistematis yang dilakukan oleh auditor untuk mengevaluasi dan memastikan keandalan, keakuratan, dan kepatuhan laporan keuangan serta operasional bank terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

• Tujuan Audit:

o Keandalan Laporan Keuangan: Memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan bank mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

o Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa bank mematuhi semua peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh otoritas keuangan dan badan pengawas.

o Efektivitas Pengendalian Internal: Menilai efektivitas sistem pengendalian internal untuk mencegah kecurangan dan kesalahan.

o Manajemen Risiko: Mengevaluasi efektivitas manajemen risiko dan proses mitigasi risiko yang diterapkan oleh bank.

Bank Syariah:

• Definisi Audit: Audit di bank syariah adalah proses evaluasi yang tidak hanya mencakup keandalan dan kepatuhan laporan keuangan, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

• Tujuan Audit:

o Keandalan Laporan Keuangan: Sama seperti bank konvensional, memastikan laporan keuangan yang akurat dan andal.

o Kepatuhan Syariah: Memastikan bahwa semua produk, layanan, dan operasional bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

o Kepatuhan terhadap Regulasi Umum dan Syariah: Memastikan bank mematuhi regulasi umum serta aturan dan fatwa yang dikeluarkan oleh DPS.

o Efektivitas Pengendalian Internal dan Syariah Compliance: Menilai efektivitas pengendalian internal dan kepatuhan syariah.

o Manajemen Risiko: Mengevaluasi manajemen risiko dengan memperhatikan aspek syariah.

Perbedaan Utama dalam Ruang Lingkup Audit

1. Aspek Kepatuhan:

• Bank Konvensional: Audit fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perbankan umum, standar akuntansi, dan regulasi dari otoritas keuangan.

• Bank Syariah: Selain kepatuhan terhadap peraturan perbankan umum, audit juga mencakup kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh DPS. Ini meliputi evaluasi produk dan layanan untuk memastikan tidak adanya unsur riba, gharar, dan maysir.

2. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah:

• Bank Konvensional: Tidak memiliki entitas khusus seperti DPS. Pengawasan lebih difokuskan pada komite audit dan otoritas regulasi eksternal.

• Bank Syariah: Memiliki DPS yang bertanggung jawab memastikan bahwa semua kegiatan bank mematuhi prinsip-prinsip syariah. DPS berperan dalam proses audit dengan memberikan panduan dan fatwa yang harus diikuti.

3. Ruang Lingkup Pengendalian Internal:

• Bank Konvensional: Pengendalian internal berfokus pada efektivitas operasional, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

• Bank Syariah: Pengendalian internal mencakup semua aspek yang ada di bank konvensional, ditambah dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Ini termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank tidak melanggar aturan syariah.

4. Pendekatan terhadap Risiko:

Bank Konvensional: Manajemen risiko berfokus pada risiko kredit, pasar, operasional, dan likuiditas.

Bank Syariah: Selain risiko yang dihadapi oleh bank konvensional, bank syariah juga menghadapi risiko kepatuhan syariah, yaitu risiko bahwa transaksi atau produk mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

5. Audit Produk dan Layanan:

Bank Konvensional: Audit produk dan layanan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan standar akuntansi.

Bank Syariah: Audit produk dan layanan juga mencakup evaluasi apakah produk dan layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung riba atau gharar.

B. Dalil Pandangan Islam Mengenai Audit di Bank Syariah

Dalam perspektif Islam, prinsip-prinsip yang mengatur audit di bank syariah dan memastikan kepatuhan terhadap syariah diambil dari berbagai sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan para ulama. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan:

1. Keadilan dan Kejujuran dalam Pelaporan Keuangan:

o Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:282):

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”

 Ayat ini menekankan pentingnya pencatatan transaksi dengan jujur dan akurat, yang merupakan dasar dari praktik audit yang baik.

2. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah:

o Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah (5:1):

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...”

 Ayat ini menunjukkan pentingnya mematuhi perjanjian dan komitmen, yang mencakup kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan operasional bank syariah.

3. Pengawasan dan Pengendalian:

o Hadis dari Abu Hurairah: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzhalimi dan tidak menyerahkannya (kepada musuhnya). Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya."

 Hadis ini menggambarkan konsep pengawasan dan saling menjaga dalam Islam, yang bisa diterapkan dalam konteks pengawasan internal dan eksternal di bank syariah.

C. Kerangka Regulasi dan Standar Audit

Peraturan dan Standar yang Mengatur Proses Audit di Bank Konvensional

1. Regulasi Perbankan Umum:

o Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia: OJK mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman yang mengatur operasional dan audit perbankan di Indonesia. Bank konvensional harus mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK terkait pengawasan dan pemeriksaan perbankan.

o Basel Committee on Banking Supervision: Standar internasional yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan perbankan global, termasuk Basel III yang berfokus pada penguatan regulasi, pengawasan, dan manajemen risiko.

2. Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:

o International Financial Reporting Standards (IFRS): Standar pelaporan keuangan internasional yang digunakan untuk memastikan laporan keuangan disusun dengan konsistensi dan transparansi.

o Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia: Mengacu pada IFRS, SAK mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan di Indonesia.

3. Standar Audit:

o International Standards on Auditing (ISA): Diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), ISA menyediakan panduan yang harus diikuti auditor dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan.

o Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) di Indonesia: Dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), SPAP mengacu pada ISA dan memberikan pedoman untuk praktik audit di Indonesia.

4. Pengendalian Internal:

o Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO): Kerangka kerja yang digunakan untuk mengembangkan, menerapkan, dan mengevaluasi pengendalian internal dan manajemen risiko.

o Sarbanes-Oxley Act (SOX): Di Amerika Serikat, SOX menetapkan standar untuk pengendalian internal dan pelaporan keuangan untuk mencegah kecurangan korporasi.

Kerangka Regulasi dan Standar yang Diterapkan pada Bank Syariah

1. Regulasi Perbankan Umum dan Syariah:

o Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK juga mengatur bank syariah di Indonesia, mengeluarkan peraturan khusus yang menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. OJK mengawasi bank syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan syariah.

o Bank Indonesia (BI): Sebagai bank sentral, BI menerbitkan kebijakan moneter dan perbankan yang juga mempengaruhi operasional bank syariah.

2. Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Syariah:

o International Financial Reporting Standards (IFRS): Bank syariah juga mengacu pada IFRS untuk pelaporan keuangan, namun dengan penyesuaian untuk prinsip-prinsip syariah.

o Standar Akuntansi Syariah (SAS): Di Indonesia, SAS disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAK Syariah) yang mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.

3. Standar Audit Syariah:

o Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI): Mengeluarkan Standar Audit Syariah yang memberikan pedoman khusus untuk pelaksanaan audit di lembaga keuangan syariah. Standar ini mencakup aspek-aspek khusus seperti audit kepatuhan syariah.

o International Standards on Auditing (ISA): Bank syariah juga mengikuti ISA, dengan tambahan pedoman dari AAOIFI untuk memastikan kepatuhan syariah.

4. Pengawasan dan Kepatuhan Syariah:

o Dewan Pengawas Syariah (DPS): DPS merupakan badan internal di bank syariah yang bertugas mengawasi dan memastikan semua kegiatan bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS memiliki wewenang untuk memberikan fatwa dan rekomendasi terkait produk dan operasional bank.

o Fatwa dan Pedoman Syariah: DPS mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga fatwa lainnya yang diakui secara internasional, untuk memastikan produk dan transaksi bank sesuai dengan hukum syariah.

5. Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko:

o COSO Framework: Sama seperti bank konvensional, bank syariah menggunakan kerangka kerja COSO untuk pengendalian internal dan manajemen risiko, tetapi dengan tambahan komponen yang memastikan kepatuhan syariah.

o Risk Management Framework for Islamic Banking: Mengacu pada pedoman dari Islamic Financial Services Board (IFSB), yang memberikan panduan tentang manajemen risiko khusus untuk perbankan syariah.

Kesimpulan

Kerangka regulasi dan standar audit di bank konvensional dan bank syariah memiliki banyak kesamaan dalam hal struktur dasar dan tujuan, seperti memastikan keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengendalian internal. Namun, bank syariah memiliki tambahan dimensi kepatuhan syariah yang signifikan, yang mencakup prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek operasional dan audit. Hal ini melibatkan pengawasan oleh DPS, serta penerapan standar dan fatwa syariah untuk memastikan semua aktivitas bank sesuai dengan hukum syariah.

 

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index