Pemahaman Mendalam tentang Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah

Pemahaman Mendalam tentang Produk Murabahah dalam Perbankan Syariah
Ilustrasi Produk Murabahah

 

Oleh: Taufiqul Kamal, mahasiswa Institut Agama islam Tazkia Bogor. 

Murabahah merupakan salah satu instrumen utama dalam perbankan syariah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan konsumen atau perusahaan. Dalam konteks perbankan syariah, murabahah berfungsi sebagai salah satu metode pembiayaan yang berbasis jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

A. Pengertian Murabahah

Murabahah adalah sebuah konsep dalam ekonomi syariah di mana seorang penjual (biasanya bank atau lembaga keuangan Islam) membeli barang atas permintaan dari pelanggan dan kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, yang terdiri dari harga pokok dan tambahan keuntungan yang diakui. Dalam transaksi murabahah, harga jual ditetapkan di awal, dan penjual harus mengungkapkan keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi tersebut kepada pembeli. Dengan kata lain, murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana penjual mendapatkan keuntungan dengan membeli barang dan menjualnya kembali dengan markup harga yang disepakati. Transaksi ini dijalankan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba (bunga) dan spekulasi. Murabahah sering digunakan dalam konteks pembiayaan dalam perbankan Islam untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau perusahaan yang membutuhkan modal, namun ingin menghindari riba dalam transaksi keuangan mereka.

B. Landasan hukum Murabahah

Dalam Akad pembiayaan murabahah terdapat beberapa landasan hukum yang meliputi ;

1. Al-Qur’an.

Dalam al-Qur’an surah Al-Baqoroh Allah berfirman yang artinya : “Dan Allah telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba”

2. Hadits.

Dalam hadits riwayat ibnu majjah juga terdapat landasan hukum untuk pembiayaan murabahah yang artinya : “Tiga hal yang didalamnya terdapat berkah, jual beli yang memberi tempo, muqorodoh(peminjaman), dan campuran gandum dengan kedelai untuk dikonsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual”

C. Rukun dan Syarat Murabahah

1. Rukun murabahah

a. Penjual dan pembeli (al-muta’aqidain)

b. Ijab qobul

c. Barang dagang

d. Ada nilai tukar pengganti barang

2. Syarat Murabahah

a. Syarat barang murabahah

1. Barang tersebut ada

2. Barang tersebut bermanfaat

3. Milik seseorang

4. Boleh dikasih saat akad berlansung atau pada waktu yang disepakati

b. Syarat nilai tukar murabahah

1. Jelas jumlah harga yang disepakati

2. Waktu pembayaran barang tersebut harus jelas

3. Apabila murabahah dilakukan dengan cara saling menukarkan barang, maka barang tersebut harus merupakan bukan barang yang haram

c. Syarat umum murabahah dalam perbankan Syariah

1. Murabahah harus terbebas dari riba

2. Barang yang diperjual belikan bukan merupakan barang yang haram

3. Bank membiayai seluruh atau sebagian harga pembelian barang sesuai kesepakatan

4. Pihak bank membeli barang yang diinginkan nasabah atas nama bank itu sendiri secara sah tanpa riba

5. Pihak bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian barang tersebut.

6. Pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan memperoleh harga beli barang tersebut ditambah keuntungan untuk bank sesuai kesepakatan

7. Pihak bank melakukan perjanjian khusus terhadap nasabah untuk menghindari penyalahgunaan akad

8. Akad murabahah dilakukan setalah barang apabila pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang, secara hakikatnya barang tersebut adalah milik bank.

D. Pembayaran dalam murabahah

Dalam transaksi murabahah, pembayaran biasanya dilakukan dalam bentuk angsuran atau pembayaran tunai, tergantung pada kesepakatan antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Dalam transaksi murabahah, bank atau lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa dalam transaksi murabahah, bank atau lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa syarat-syarat pembayaran telah disepakati secara jelas dan transparan dengan nasabah. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mengedepankan keadilan dalam transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa cara pembayaran murabahah yang umum:

1. Pembayaran Tunai (Lump Sum): Nasabah membayar seluruh harga jual barang atau aset yang telah ditetapkan dalam satu kali pembayaran tunai pada saat transaksi berlangsung atau dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Pembayaran Angsuran: Nasabah membayar harga jual barang atau aset tersebut dalam beberapa pembayaran cicilan (angsuran) sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran angsuran ini biasanya dilakukan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap tiga bulan.

3. Pembayaran Bertahap: Nasabah membayar harga jual barang atau aset tersebut dalam beberapa tahap sesuai dengan progres pembelian atau proyek yang sedang berjalan. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan pencapaian milestone tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

4. Penyesuaian Pembayaran: Kadang-kadang, terdapat klausul dalam kontrak murabahah yang memungkinkan penyesuaian pembayaran, terutama jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau kebutuhan nasabah. Penyesuaian ini bisa berupa penundaan pembayaran atau restrukturisasi pembayaran yang sesuai dengan kemampuan nasabah.

5. Pembayaran Akhir: Nasabah melakukan pembayaran penuh pada akhir periode kontrak setelah barang atau aset diserahkan sepenuhnya kepadanya.

E. Jaminan dalam murabahah

Dalam transaksi murabahah, biasanya tidak ada jaminan yang diperlukan karena transaksi tersebut merupakan jual beli dengan sistem pembiayaan. Namun, terdapat situasi di mana bank atau lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan tambahan sebagai perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan jaminan dalam transaksi murabahah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan transaksi yang tidak adil. Oleh karena itu, jaminan yang diminta biasanya tidak berbentuk bunga atau denda yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa jenis jaminan yang dapat diminta oleh bank dalam transaksi murabahah antara lain:

1. Jaminan Barang: Dalam beberapa kasus, bank dapat meminta jaminan berupa barang yang dibeli melalui transaksi murabahah sebagai bagian dari kesepakatan. Jaminan barang ini dapat dijadikan sebagai garansi jika pembeli gagal memenuhi kewajibannya dalam melunasi pembayaran.

2. Jaminan Penjamin (Kafil): Nasabah dapat mengajukan penjamin atau penjamin untuk transaksi murabahah. Penjamin bertanggung jawab untuk melunasi pembayaran jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya.

3. Jaminan Lainnya: Bank atau lembaga keuangan syariah juga dapat meminta jaminan tambahan lainnya, seperti surat jaminan atau akta tanah, tergantung pada kebijakan dan praktek masing-masing lembaga.

F. Utang dalam murabahah

Dalam konteks murabahah, utang dapat muncul ketika nasabah memperoleh pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah untuk membeli barang atau aset dengan pembayaran dicicil melalui angsuran atau pembayaran bertahap. Utang dalam murabahah terjadi karena nasabah memperoleh barang atau aset terlebih dahulu dari bank dan berjanji untuk membayar harga jual barang atau aset tersebut dalam periode waktu yang telah disepakati.

G. Penundaan pembayaran dalam murabahah

Dalam konteks transaksi murabahah, penundaan pembayaran atau penjadwalan ulang pembayaran bisa menjadi solusi jika nasabah mengalami kesulitan keuangan atau situasi yang tidak terduga lainnya. Penundaan pembayaran atau penjadwalan ulang pembayaran bisa dilakukan atas dasar kesepakatan antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penundaan pembayaran dalam transaksi murabahah:

1. Kondisi Khusus: Penundaan pembayaran biasanya diberikan dalam situasi-situasi tertentu di mana nasabah mengalami kesulitan finansial yang tidak terduga atau karena alasan-alasan lain yang diakui oleh bank.

2. Kesepakatan: Nasabah dan bank harus mencapai kesepakatan bersama tentang penundaan pembayaran, termasuk jangka waktu penundaan dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan.

3. Perubahan Jangka Waktu: Penundaan pembayaran biasanya akan mengakibatkan perubahan pada jangka waktu kontrak murabahah. Nasabah dan bank harus menetapkan ulang jangka waktu kontrak sesuai dengan penundaan yang disepakati.

4. Biaya atau Denda: Bank dapat menetapkan biaya atau denda atas penundaan pembayaran, tetapi biaya atau denda tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan.

5. Transparansi: Bank harus memberikan informasi yang jelas kepada nasabah tentang implikasi penundaan pembayaran, termasuk biaya atau denda yang dikenakan, jika ada.

6. Bantuan dan Solusi: Selain penundaan pembayaran, bank juga dapat memberikan bantuan atau solusi lain kepada nasabah yang mengalami kesulitan finansial, seperti restrukturisasi pembayaran atau penawaran skema lain yang sesuai dengan situasi nasabah.

H. Manfaat murabahah

Murabahah memiliki beberapa manfaat, baik bagi bank atau lembaga keuangan syariah maupun bagi nasabah yang memanfaatkannya sebagai sumber pembiayaan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari transaksi murabahah:

1. Pemenuhan Kebutuhan Pembiayaan: Murabahah memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan untuk membeli barang atau aset yang mereka butuhkan, seperti kendaraan, perumahan, atau modal usaha, tanpa harus melibatkan konsep riba (bunga) yang bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Keadilan dan Transparansi: Murabahah berbasis pada prinsip jual beli yang adil dan transparan. Harga jual barang atau aset yang ditetapkan di awal transaksi harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.

3. Diversifikasi Portofolio: Bagi bank atau lembaga keuangan syariah, murabahah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan untuk diversifikasi portofolio mereka. Dengan menawarkan berbagai jenis pembiayaan syariah, bank dapat menjangkau lebih banyak nasabah dan mendiversifikasi risiko mereka.

4. Peningkatan Akses Keuangan: Murabahah memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses layanan keuangan, terutama mereka yang ingin menghindari transaksi berbasis riba dalam kegiatan finansial mereka.

5. Peningkatan Ekonomi Umat: Dengan menyediakan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, murabahah dapat membantu meningkatkan ekonomi umat dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

6. Pengelolaan Risiko: Murabahah memungkinkan bank atau lembaga keuangan syariah untuk mengelola risiko dengan bijaksana, terutama risiko kredit, karena bank memiliki kontrol atas aset yang dibeli hingga pembayaran dilakukan oleh nasabah.

7. Peningkatan Kepatuhan Syariah: Dengan menggunakan murabahah, baik bank maupun nasabah dapat memastikan bahwa transaksi keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga meningkatkan tingkat kepatuhan mereka terhadap ajaran agama.

I. Langkah - langkah transaksi murabahah dalam bank syariah

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam transaksi murabahah dalam perbankan syariah:

1. Permohonan Pembiayaan: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah untuk memperoleh barang atau aset tertentu melalui transaksi murabahah.

2. Persetujuan Pembiayaan: Bank melakukan evaluasi terhadap permohonan pembiayaan dari nasabah. Jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, bank menyetujui permohonan pembiayaan dan menetapkan syarat-syarat pembayaran.

3. Penetapan Harga Jual: Bank menetapkan harga jual barang atau aset yang akan dibiayai kepada nasabah. Harga jual ini terdiri dari harga pokok barang atau aset beserta markup harga (margin) yang disepakati sebelumnya.

4. Pembelian Barang atau Aset: Bank sebagai penjual membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah dengan menggunakan dana yang disediakan oleh bank.

5. Penjualan Kembali kepada Nasabah: Bank menjual kembali barang atau aset tersebut kepada nasabah dengan harga jual yang telah ditetapkan sebelumnya.

6. Kesepakatan Pembayaran: Nasabah dan bank menyepakati metode pembayaran yang akan digunakan, baik itu pembayaran tunai atau angsuran, serta jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan.

7. Pelunasan Pembayaran: Nasabah melakukan pembayaran kepada bank sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan sistem angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

8. Penyelesaian Kontrak: Setelah nasabah melunasi pembayaran sesuai dengan kesepakatan, kontrak murabahah dianggap selesai dan barang atau aset tersebut menjadi milik nasabah.

J. Kesimpulan

Kesimpulan dari transaksi murabahah adalah bahwa itu adalah instrumen keuangan yang penting dalam perbankan syariah yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan tanpa melibatkan konsep riba (bunga). Berdasarkan prinsip-prinsip jual beli yang adil dan transparan, murabahah memberikan kepastian harga kepada nasabah dan memungkinkan bank untuk mengelola risiko dengan bijaksana. Meskipun murabahah memiliki beberapa kelebihan, seperti pembiayaan tanpa bunga, fleksibilitas, dan kepastian harga, juga terdapat beberapa kekurangan, seperti biaya markup, ketergantungan pada bank, dan risiko penundaan pembayaran. Penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangan dari transaksi murabahah dalam konteks keuangan pribadi atau bisnis mereka sebelum membuat keputusan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan karakteristik transaksi murabahah, nasabah dapat menggunakan instrumen ini dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka sambil mematuhi prinsip-prinsip agama.

 

 

#Artikel Mahasiswa

Index

Berita Lainnya

Index