Pengamat Perkotaan Ir Mardianto Manan MT kepada wartawan menyayangkan kebijaksana Pemko Pekanbaru yang melarang pemasaran papan reklame di sepanjang Jalan Sudirman itu. "Kebijaksanaan tersebut sangat tidak tepat," ujarnya.
Bagaimanapun, menurut dia, kehadiran papan reklame di jalan Sudirman masih dibutuhkan. Selain memang letak dan lokasinya sangat strategis, juga bisa memberikan pemasukan yang cukup besar bagi kas Kota Pekanbaru.
Dikatakannya, dari pada Pemko Pekanbaru mengeluarkan larangan pemasangan reklame, lebih baik dibuat aturan baku tentang teknis pemasangannya. Misalnya tentang keseragaman bentuk dan ukuran papan reklame dan lokasinya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengusaha yang akan memasang papan reklame tidak bisa melakukan seenaknya saja. Mereka harus menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru itu.
Dengan demikian, kehadiran papan reklame itu tidak lagi menyakitkan mata, tapi malah sebaliknya bisa menciptakan keindahan kota. "Inilah yang perlu dilakukan oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.(Ad)
Dinilai Masih Pantas dan Dibutuhkan
Kiki
Rabu, 28 Februari 2007 - 08:01:34 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Kebijaksanaan Pemko Pekanbaru untuk meniadakan pemasangan papan reklame di sepanjang Jalan Sudirman dinilai tidak tepat. Sebab sampai saat ini keberadaan papan reklame di ruas jalan tersebut masih dibutuhkan.
Pilihan Redaksi
IndexPanitia Rapimprov Kadin Riau Kebut Persiapan Menuju 24 September
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Imigrasi Pekanbaru
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
HUT RI ke-81 di Kedungsari Meriah Bertabur Hadiah, Pemuda RW 02 Jadi Penggerak Kegiatan
Ahad, 23 Agustus 2026 - 10:16:00 Wib Umum
Menuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32:00 Wib Umum
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Senin, 17 Agustus 2026 - 16:31:00 Wib Umum