Pengaturan pemasangan papan reklame itu bertujuan agar tidak kelihatan semrawut yang dapat menyakitkan mata orang yang melihatnya. Sebab selama ini terkesan pemasangan papan reklamet itu asal-asalan saja.
Kepala Dispenda Pekanbaru H Sofyan kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, walaupun akan dilakukan penertiban terhadap pemasangan papan reklame itu, pihaknya tetap optimis PAD Pekanbaru dari sektor reklame tidak akan menurutn.
Untuk tahun 2007 ini ditergetkan pada sektor reklame akan memberikan pemasangan pada PAD Pekanbaru sebesar Rp12 milyar. "Jumlah itu jauh lebih besar dari target tahun 2006 lalu yang hanya sebesar Rp6,5 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya kini telah membuat berbagai kriteria pemasangan papa reklame yang sesuai dengan aturan, termasuk dalam masalah jarak serta ukuran reklame yang dibolehkan.
Jika semua papan reklame itu ditertibkan, dia yakin wajah Pekanbaru tidak akan semrawut lagi. Sebab kehadiran papan-papan reklame itu sedikit banyaknya berpengaruh terhadap wajah kota.(Ad)
Pemasangan Reklame Hanya Ditertibkan
Kiki
Jumat, 02 Maret 2007 - 07:55:50 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru ternyata tidak pernah punya niat untuk melarang pengusaha memasang reklame di jalan-jalan protokol seperti di Pekanbaru, melainkan hanya menertibkan atau mengatur pemasangan saja.
Pilihan Redaksi
IndexBhinneka Tunggal Ika: Menyatukan yang Tak Sama, Merawat yang Berbeda
Generasi Cuan Instan: Ketika Sukses Tak Lagi Butuh Proses
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Indosat dan Komdigi Gelar Demo Biometrik eSIM, Dorong Registrasi Pelanggan Lebih Aman dan Modern
Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:27:02 Wib Umum
PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan di HPN 2026 Banten: Ajang Penghargaan untuk Kepala Daerah dan Wartawan Berprestasi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:52:18 Wib Umum
KPI Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Usai Kasus Tayangan Xpose Uncensored Trans7
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:39:42 Wib Umum
Indosat Ooredoo Hutchison dan TikTok Gelar Seminar “Go Live Like a Pro” di Universitas Riau
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:52:56 Wib Umum
