Pengaturan pemasangan papan reklame itu bertujuan agar tidak kelihatan semrawut yang dapat menyakitkan mata orang yang melihatnya. Sebab selama ini terkesan pemasangan papan reklamet itu asal-asalan saja.
Kepala Dispenda Pekanbaru H Sofyan kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, walaupun akan dilakukan penertiban terhadap pemasangan papan reklame itu, pihaknya tetap optimis PAD Pekanbaru dari sektor reklame tidak akan menurutn.
Untuk tahun 2007 ini ditergetkan pada sektor reklame akan memberikan pemasangan pada PAD Pekanbaru sebesar Rp12 milyar. "Jumlah itu jauh lebih besar dari target tahun 2006 lalu yang hanya sebesar Rp6,5 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya kini telah membuat berbagai kriteria pemasangan papa reklame yang sesuai dengan aturan, termasuk dalam masalah jarak serta ukuran reklame yang dibolehkan.
Jika semua papan reklame itu ditertibkan, dia yakin wajah Pekanbaru tidak akan semrawut lagi. Sebab kehadiran papan-papan reklame itu sedikit banyaknya berpengaruh terhadap wajah kota.(Ad)
Pemasangan Reklame Hanya Ditertibkan
Kiki
Jumat, 02 Maret 2007 - 07:55:50 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru ternyata tidak pernah punya niat untuk melarang pengusaha memasang reklame di jalan-jalan protokol seperti di Pekanbaru, melainkan hanya menertibkan atau mengatur pemasangan saja.
Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Pasar yang Adil: Etika dan Batas Intervensi Harga dalam Perspektif Islam
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum
Kemnaker Ingatkan Peserta Magang Nasional Batch I Segera Tuntaskan Administrasi Akhir
Senin, 20 April 2026 - 23:50:00 Wib Umum