Untuk tahap awal razia akan dilakukan awal April atau sekitar minggu pertama di depan Pasar Senapelan Pekanbaru. Dalam razia nanti, kalau kedapatan ada warga yang tidak memiliki KTP atau masa berlaku KTPnya habis, maka akan langsung ditilang di tempat.
Untuk itu, dalam setiap razianya langsung dihadirkan hakim yang bertugas di lapangan. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda dalam bentuk uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru HR Dorman Johan mengatakan dalam tahun ini duirencanakan akan digelar 12 kali razia KTP. Pada tahun 2006 lalu razia KTP juga sudah digelar, bahkan tidak hanya di jalan-jalan protokol saja, tapi juga ke rumah-rumah penduduk.
Razia ini, menurut dia, perlu dilaksanakan agar menyadarkan masysrakat Pekanbaru perlunya memiliki KTP. "Sebab KTP sangat perlu dimiliki setiap warga, sebagai tanda identitas diri," ungkap Dorman lagi.(Ad)
Kedapatan Tak Punya KTP, Langsung Ditindak di Tempat
Kiki
Senin, 02 April 2007 - 09:03:15 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) cepat-cepatlah mengurusnya di kelurahan. Sebab dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendaftaran Penduduk akan menggelar razia KTP di sejumlah tempat di Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Digitalisasi UMKM dan Kesiapan Nyata
Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia: Peluang dan Tantangan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Ustadz Abdul Somad Bakal Beri Tausiyah di Bukber PWI Riau, Raja Isyam: Momentum Perkuat Integritas
Jumat, 06 Maret 2026 - 21:18:32 Wib Umum
SMSI Riau dan DJP Gelar Pelatihan Coretax, Tingkatkan Kemandirian Pelaporan Pajak
Kamis, 05 Maret 2026 - 23:11:10 Wib Umum
Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
Ahad, 01 Maret 2026 - 19:15:00 Wib Umum
Disdik Riau Terbitkan SE Larangan Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Jumat, 27 Februari 2026 - 21:58:19 Wib Umum