Sejumlah warga yang ditemui RiauInfo Senin (9/4) umumnya berharap pihak PLN tidak memutuskan aliran listrik pada jam-jam tersebut. "Jam-jam itu bertepatan dengan jam beribadahkan umat Muslim, yakni sholat Magrib dan sholat Isya," ungkap Elfi (38) salah seorang warga.
Seharusnya pihak PLN juga memikirkan pelanggannya yang beragama Islam dengan tidak seenaknya membuat jadwal pada saat orang sedang beribadah. "Jangan hanya mikir diri sendiri, tapi juga pikirkan kepentingan orang banyak," ujarnya.
Dia mengatakan sejak PLN sering mematikan arus listrik pada jam-jam tersebut, jumlah jemaah di mesjid dekat rumahnya menurun drastis. Sebab dengan matinya arus listrik, segala perlengkapi di mesjid tidak bisa dioperasikan, seperti lampu, pengeras suara dan kipas angin.
Kondisi ini, menurut dia, tentunya sangat merugikan umat Islam. Belum lagi kegiatan anak-anak mengaji di mesjid akan terhenti selama ada pemutusan aliran listrik bergiliran. "Kalau listrik mati, otomatis anak-anak tidak bisa mengaji," jelasnya.
Karena itu, dia minta pihak PLN untuk merevisi lagi jadwal mematian arus listriknya itu. Sebaiknya dilakukan pada siang hari saja, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. "tapi akan lebih baik lagi tidak ada pemutusan aliran listrik sama sekali," tambahnya.
Dia merasa heran, kenapa PLN tidak bisa meningkatkan profesionalitasnya dengan mengurangi jadwal pemutusan aliran listrik. "Apa tidak malu setiap orang menilai kinerja orang-orang PLN sangat jelek." ujarnya lagi.(Ad)
Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Pekanbaru Dinilai Sangat Tak Tepat
Kiki
Senin, 09 April 2007 - 10:48:03 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Adanya kecenderungan pihak PLN mematikan aliran listrik antara pukul 17.00 Wib hingga 19.00 Wib dan pukul 18.00 hingga pukul 21.00 Wib dinilai sangat tidak tepat. Soalnya pada saat itu warga Muslim di Pekanbaru sedang khusuk-khusuknya menunaikan ibadahnya.
Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kado Manis Hari Kartini, DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU PPRT Setelah Menanti 22 Tahun
Selasa, 21 April 2026 - 20:33:10 Wib Umum
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Selasa, 21 April 2026 - 05:52:00 Wib Umum
Targetkan 70 Ribu Peserta PVN 2026, Menaker Yassierli: Fokus Link and Match dengan Industri
Selasa, 21 April 2026 - 00:09:02 Wib Umum
Kemnaker Ingatkan Peserta Magang Nasional Batch I Segera Tuntaskan Administrasi Akhir
Senin, 20 April 2026 - 23:50:00 Wib Umum