Lelang Besi Tua Bukan Wewenang PT CPI

DUMAI (RiauInfo) - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang maupun peran dalam proses pelelangan aset-aset berupa besi tua eks barang operasional perusahaan. Seluruh aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN) di mana seluruh rangkaian proses lelangnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang. PT CPI, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia, hanya berkewajiban menjaga seluruh aset itu hingga pemenang lelang diumumkan. ’’Pelelangan barang milik negara bukan wewenang kami dan tidak tepat jika ditanyakan kepada kami sebagai pihak yang tidak memilik wewenang atas hal tersebut,’’ papar Tiva Permata selaku Manajer Komunikasi PT CPI. Proses pelepasan aset itu, lanjut dia, bukan hanya berlaku di lingkungan PT CPI tapi sudah merupakan aturan baku di industri migas nasional. Penjelesan tersebut disampaikan menyusul pengerahan massa yang dilakukan DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru di depan Kompleks PT CPI Dumai pada hari Senin, 25 Februari. Industri migas nasional menggunakan Kontrak Bagi Hasil (production sharing contract) dan seluruh fasilitas yang dikelola KKKS merupakan barang milik negara, di antaranya termasuk tanah, bangunan, jaringan pipa dan listrik. Karena itu, pelepasan aset-aset tersebut juga harus mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah mengenai barang milik negara. ’’Proses serah terima barang milik negara di lingkungan KKKS, termasuk di PT CPI, juga disaksikan oleh aparat pemerintah yang berwenang. KKKS hanya akan menyerahkan aset tersebut sesuai yang diperintahkan negara,’’ jelas Tiva.(rls)

Berita Lainnya

Index