PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)IZIN USAHA WALET DIPERKETAT Perda Walet Akan Diberlakukan Maret Mendatang
Kiki
Sabtu, 14 Februari 2009 - 06:26:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum