PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)IZIN USAHA WALET DIPERKETAT Perda Walet Akan Diberlakukan Maret Mendatang
Kiki
Sabtu, 14 Februari 2009 - 06:26:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)Pilihan Redaksi
IndexRahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
SMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Rahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
Senin, 22 Juni 2026 - 11:53:10 Wib Umum
Haji 2026 Dinilai Sukses, DPR Ungkap Masa Tunggu Berkurang dan Layanan Jemaah Meningkat
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43:00 Wib Umum
SMSI Riau Gelar Workshop Transformasi New Media dan Jurnalisme di Era Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:54:00 Wib Umum
PWI Riau Gelar Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Tema Pembangunan Energi Berkelanjutan
Senin, 15 Juni 2026 - 15:40:00 Wib Umum