PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)IZIN USAHA WALET DIPERKETAT Perda Walet Akan Diberlakukan Maret Mendatang
Kiki
Sabtu, 14 Februari 2009 - 06:26:47 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Ini berita gembira bagi masyarakat yang selama ini terganggu oleh kegiatan penangkatan burung walet di lingkungannya. Pemko Pekanbaru direncanakan akan memberlakukan Perda Walet mulai bulan Maret mendatang.
Perda Nomor 3/2007 tentang pendirian usaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet di Kota Pekanbaru ini akan memaksa para pengusaha penangkaan burung walet tidak bisa lagi seensak udelnya mendirikan usahanya di tengah pemukiman masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Ir Sentot Prayitno menyebutkan sebelum perda itu diberlakukan, maka akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh kecamatan dengan melibatkan kelurahan dan RT/RW setempat.
Dia menyebutkan dengan adanya perda tersebut, maka pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemko Pekanbaru dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Untuk pengurusan izin usaha walet, sesuai perda, dibentuk tim bersama tidak hanya Dinas Pertanian, namun juga melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta kecamatan. Sesuai aturan, usaha walet bisa didirikan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman warga.(ad)Pilihan Redaksi
IndexZufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Peran Vital Manajemen Keuangan dalam Mendorong Ekspansi dan Pertumbuhan Perusahaan
Retro Direvitalisasi: Estetika 90-an dan 2010-an pada Runway 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Zufra Irwan Ingatkan Wartawan PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas Demi THR Sesaat
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05:51 Wib Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum