Massa datang menggunakan 7 truk dan satu pick up sekitar pukul 10.45 WIB itu sebelumnya berkumpul di depan taman makam Pahlawan jalan Sudirman Pekanbaru. Setelah melakukan koordinasi, konsentrasi massa langsung berjalan ke gedung Surya Dumai tempat sekretariat PT Arindo Tri Sejahtera.
Massa Sukarelawan Perjuangan Rakyat untuk Pembebasan Tanah Air (SPARTAN) itu menggelar orasi dan membentang spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka. Selain itu sejumlah selebaran atas tuntutan yang mereka ajukan juga dibagikan ke sejumlah pengguna jalan Sudirman.
Tidak lama berorasi, perwakilan SPARTAN diterima oleh pihak perusahaan dan menyepakati pertemuan untuk masalah pembebasan lahan itu pada Selasa pekan mendatang. SPARTAN menuntut pembebasan lahan yang telah diserobot oleh perusahaan.
Menurut SPARTAN, perusahaan telah mendapatkan lahan dengan ukuran tertentu melalui surat izin prinsip keluaran Bupati Kampar. Namun kenyataannya, perusahaan telah melanggar batas wilayah surat izin itu dan telah merasuki lahan milik masyarakat.
Sedikitnya 3000 hektar lahan yang menjadi korban kecerobohan pihak perusahaan yang melanggar surat izin keluaran Bupati Kampar tersebut. Usai menggelar orasi dan mendengar janji pertemuan perusahaan, akhirnya demonstarn SPARTAN beralih berdemo ke kantor gubernur Riau. Hingga saat ini belum ada perwakilan Pemprov Riau yang menjawab aksi yang berlangsungg di pintu gerbang sebelah Selatan kantor gubernur Riau tersebut.(Surya)
DATANGI GEDUNG SURYA DUMAI.. SPARTAN Desak Pembebasan Tanah di Kampar
Kiki
Selasa, 05 Mei 2009 - 07:47:49 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Sedikitnya 700 orang tani dari Kabupaten Kampar melakukan demonstrasi di depan Gedung Surya Dumai, Pekanbaru, Selasa (5/05/2009) ini. Gedung 11 lantai yang juga dihuni oleh PT Arindo Tri Sejahtera itu dikerubuti ratusan demonstarn dari 10 desa di Kabupaten Serambi Mekkah tersebut.
Pilihan Redaksi
IndexRahasia UMKM Seroja Kampar Tingkatkan Omzet Jamur Tiram Lewat Pelatihan PHR
SMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim