Meiko Syofyan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh BOB dalam mendulang Migas selama ini adalah tidak mengganti rugi lahan yang mempunyai hak milik. Menurut Meiko, berdasar UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah ditentukan agar adanya ganti rugi terhadap lahan warga.
"Jadi saya sebagai ahli waris dan 35 orang keturunan tanah di Kecamatan Pusako, Siak ini telah melakukan tuntutan hingga ke BP Migas Pusat. Mereka mengakui status tanah yang sebagai hak milik harus mendapat ganti rugi dari industri Migas yang menggunakannya,"ungkap Meiko mejawab wartawan dalam aksi demo.
Dalam orasinya, Meiko bersama aktivis LSM juga memaparkan bahwa tuntutan mereka ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan mendesak BOB memberikan ganti rugi dalam bentuk royal senilai 1 persen dari DBH Migas BOB selama 5 tahun sejak 2002-2007 silam.
"Jadi totalnya sekitar 30 juta US Dollar atau sekitar 300 miliar rupiah,"ungkap Meiko.
Aksi Meiko dengan puluhan aktivis LSM AMRI berlangsung relatif lama dan tidak mendapat tanggapan dari pihak BOB. Akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
DINILAI LANGGAR ATURAN... Ahli Waris Tuntut BOB Rp.300 Miliar
Kiki
Kamis, 28 Mei 2009 - 11:21:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim