Sedikitnya telah 12 orang pelajar ditangkap petugas Polsekta Bukit Raya, Minggu (19/7) lalu. Mereka diduga sebagai pelaku pengrusakan terhadap sejumlah halte bus Trans Metro Pekanbaru. Dua diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kedua tersangka utama itu masing-masing Nofriko (21) warga Jalan Setia Budi dan Indra Pratama (22) warga Jalan Kampar. Sedangkan 10 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Namun kepada petugas kepolisian mereka tidak ikut melempari, tapi hanya ikut dalam rombongan saja.
Kapolsekta Bukit Raya, AKP Nurbasri kepada wartawan membenarkan telah menangkap sebanyak 12 pelajar yang melakukan pengrusakan halte bus Trans Metro Pekanbaru. "Untuk sementara mereka ditahan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, bagi yang terbukti melakukan pengrusakan, maka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama. "Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara," ungkap dia.(ad)
Aksi Pengrusakan Halte Kembali Terjadi
Kiki
Ahad, 20 September 2009 - 09:51:59 WIB
PEKANBARU (RiauInfo): Aksi pengrusakan halte bus Trans Metro Pekanbaru kembali terjadi. Pengrusakan dilakukan dengan cara melemparinya dengan batu sehingga kaca halte pecah. Setidaknya sudah sebanyak 10 halte yang mengalami kerusakan.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pedoman Baru Mahkamah Agung: Buru Pidana Pajak, Kerugian Negara Bisa Ditagih ke Ahli Waris
Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:58:00 Wib Hukrim