Sedikitnya telah 12 orang pelajar ditangkap petugas Polsekta Bukit Raya, Minggu (19/7) lalu. Mereka diduga sebagai pelaku pengrusakan terhadap sejumlah halte bus Trans Metro Pekanbaru. Dua diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kedua tersangka utama itu masing-masing Nofriko (21) warga Jalan Setia Budi dan Indra Pratama (22) warga Jalan Kampar. Sedangkan 10 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Namun kepada petugas kepolisian mereka tidak ikut melempari, tapi hanya ikut dalam rombongan saja.
Kapolsekta Bukit Raya, AKP Nurbasri kepada wartawan membenarkan telah menangkap sebanyak 12 pelajar yang melakukan pengrusakan halte bus Trans Metro Pekanbaru. "Untuk sementara mereka ditahan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, bagi yang terbukti melakukan pengrusakan, maka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama. "Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara," ungkap dia.(ad)
Aksi Pengrusakan Halte Kembali Terjadi
Kiki
Ahad, 20 September 2009 - 09:51:59 WIB
PEKANBARU (RiauInfo): Aksi pengrusakan halte bus Trans Metro Pekanbaru kembali terjadi. Pengrusakan dilakukan dengan cara melemparinya dengan batu sehingga kaca halte pecah. Setidaknya sudah sebanyak 10 halte yang mengalami kerusakan.
Pilihan Redaksi
IndexMenuju 70 Tahun Astra: Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia
Teras Kopi Pekanbaru Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba 17 Agustus
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT MIS sebagai Tersangka Suap Jabatan
Rabu, 01 Juli 2026 - 19:17:00 Wib Hukrim
Rida K Liamsi Mengaku Dizalimi, Tuntut Hak dan Keadilan di Riau Pos
Selasa, 30 Juni 2026 - 18:21:09 Wib Hukrim