Sedikitnya telah 12 orang pelajar ditangkap petugas Polsekta Bukit Raya, Minggu (19/7) lalu. Mereka diduga sebagai pelaku pengrusakan terhadap sejumlah halte bus Trans Metro Pekanbaru. Dua diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kedua tersangka utama itu masing-masing Nofriko (21) warga Jalan Setia Budi dan Indra Pratama (22) warga Jalan Kampar. Sedangkan 10 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Namun kepada petugas kepolisian mereka tidak ikut melempari, tapi hanya ikut dalam rombongan saja.
Kapolsekta Bukit Raya, AKP Nurbasri kepada wartawan membenarkan telah menangkap sebanyak 12 pelajar yang melakukan pengrusakan halte bus Trans Metro Pekanbaru. "Untuk sementara mereka ditahan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, bagi yang terbukti melakukan pengrusakan, maka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama. "Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara," ungkap dia.(ad)
Aksi Pengrusakan Halte Kembali Terjadi
Kiki
Ahad, 20 September 2009 - 09:51:59 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim