Menurut Kepala Cabang PT Jasaraharja Provinsi Riau, Lukman Hakim yang didampingi staf Humas, Eko Priyatno, ketiga orang ahli waris tersebut langsung mendapat santunan dari Jasaraharja Kepulauan Riau. Sementara sisanya diserahkan kantor Jasaraharja daerah pada masing-masing korban, diantaranya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Semua korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres sudah dibayar pada minggu lalu, yang diterima oleh para ahli waris melalui kantor Jasaraharja masing-masing daerah," terang Lukman Hakim di ruang kerjanya, Selasa (7/12).
Masing-masing ahli waris kata Lukman, menerima Rp25 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMS 010/2008.
Selain itu kata Lukman lagi, pembayaran klaim korban kecelakaan kapal Dumai Ekspres agak terlambat, yakni 10 hari setelah tejadinya tragedi. Namun permasalahan utaman dikarenakan masih belum tuntasnya permasalahan administrasi. Sehingga pembayaran tidak lebih cepat.
"Pembayaran umumnya sudah bisa dicairkan seminggu setelah terjadinya kecelakaan. Namun untuk kasus kapal Dumai Ekspres adanya masalah administrasi. Pada hal kalau cepat penyelesaian, pencairan bisa dilakukan. Namun ini bukanlah sebuah masalah," ujar Lukman mengakhiri.(ak)
Ahli Waris Korban Kecelakaan Dumai Ekpress Sudah Terima Santunan
Kiki
Senin, 07 Desember 2009 - 09:23:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:30:00 Wib Umum
Rektorat UNRI: Penetapan UKT dan IPI Tetap Memperhatikan Prinsip Keadilan untuk Mahasiswa
Senin, 13 Mei 2024 - 19:17:19 Wib Umum
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Rabu, 08 Mei 2024 - 20:19:20 Wib Umum
Topaz: Benih Sawit Unggul dari Asian Agri untuk Produktivitas Tinggi
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:58:48 Wib Umum