Pledoi RZ: Bukan Pembelaan yang Membabi-buta

antarafoto-1384329647--(1)Oleh: Yanto Budiman (Foto: Antara Foto) Pekerjaan seorang advokat adalah seluas kehidupan manusia itu sendiri (Nico Ngani, dalam buku: Mencari Keadilan, karangan: Jeremias Lemek). Maksudnya pekerjaan advokat itu sangat banyak dan luas, yaitu mulai dari lahir sampai mati pasti berurusan dengan masalah hukum. Dan, yang berkompeten untuk menangani masalah-masalah hukum menyangkut kehidupan manusia yang sangat kompleks itu kita membutuhkan advokat yang profesional, hakim yang profesional, jaksa yang profesional dan polisi yang profesional. Advokat sebagai orang yang profesional di bidang hukum, sudah seharusnya dia menguasai lawyer skills, yang selalu berhubungan dengan bidang tugasnya. Misalnya, memberikan advice, membuat surat kuasa, membuat pledoi, membuat gugatan, membuat memori banding/kasasi, membuat kontrak, membuat legal audit, membuat legal opinion, dan lain-lain. Salah satu lawyer skills yang harus dikuasai oleh seorang advokat dalam membela perkara pidana,, misalnya bagaimana membuat pledoi atau pembelaan. Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Lazimnya, pledoi terhadap kliennya, disampaikan oleh pembela terdakwa. Dan kadang juga dilakukan oieh klien itu sendiri. Pledoi itu, adalah bantahan atas dakwaan jaksa. Kalau jaksa misalnya, mengatakan bahwa terdakwa A telah melakukan perbuatan penipuan. Tetapi terdakwa A atau pembelanya mengajukan bantahan dengan mengatakan, bahwa A tidak benar melakukan perbuatan pidana penipuan. Sekadar analogi, kalau jaksa mengatakan bahwa telapak tangan si A itu koreng, tetapi pembela mengatakan bahwa telapak tangan si A itu bersih, tidak koreng. Dan, alasan tidak koreng itu harus dibuktikan dan harus ditunjukkan argumentasinya. Dalam membuat bantahan atau pembelaan, terdakwa atau pembela, tentulah bukan sekadar membantah atau sekadar debat kusir belaka. Namun, bantahan atau pembelaan itu haruslah erdasarkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti tertulis lainnya. Selain berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pembelaan juga harus berisi pandangan atau tinjauan hukum dari seorang pembela terhadap perkara in casu. Tinjauan hukum itu, bisa dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, yurisprudensi, peraturan yang lainnya, doktrin ilmu hukum, praktek peradilan, konvensi internasional, kebiasaan, dan lain-lain. Selain tinjauan dari sudut hukum, yang juga diperlukan adalah logika. Logika itu sangat penting dalam melihat masalah hukum yang sedang diperdebatkan. Karena, sebetulnya hukum itu adalah logika, Law is logic, yang walaupun tesis yang sudah baku ini telah dibantah oleh Blumer, dengan mengatakan law is not logic but experience (dikutip oleh Nico Ngani, dalam Jeremias Lemek, Mencari Keadilan, 2007). Selain ilmu hukum, juga diperlukan penguasaan ilmu-ilmu yang lainnya. Misalnya, filsafat, moral, agama, politik, sastra, dan lain-lain. Membuat pledoi adalah gampang-gampang susah. Maksudnya, membuat pledoi itu agak sulit kalau yang membuatnya itu belum berpengalaman atau para advokat pemula, atau juga oleh advokat senior yang tidak terbiasa dengan berpikir sistematis. Namun, sangat gampang bagi advokat senior yang terbiasa dengan berpikir sistematis dan sudah terbiasa dengan pekerjaan penulisan. Seperti menulis buku, menulis di majalah, dan menulis di koran-koran. Karena dalam pekerjaan menulis itu orang terbiasa dengan membuat kalimat yang baik, metodologi berpikir yang baik, dan penguasaan pengetahuan. yang banyak. Dalam praktek, membuat pledoi itu sangat variatif modelnya. Maksudnya, antara perkara yang satu dengan perkara yang lain, yang mungkin kelihatannya sama kasus posisinya, namun sebetulnya ada perbedaan soal substansinya dan ditambah pula selera para pembelanya. Sehingga oleh karena itulah, maka pembuatan pledoi itu tidak ada contoh yang baku, dan juga sistimatika yang baku pula, kesemuanya sangat tergantung pada kasus posisinya,dan selera pembelanya. Pledoi Rusli Zainal yang dibacakan di hadapan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis lalu, dinilai sejumlah kalangan telah memenuhi unsur-unsur atau katakanlah syarat dalam pembuatan sebuah pledoi sebagaimana diatas. Selain, berisikan alas hukum, politik, agama, moral dan sebagainya, ----walau menurut JPU tidak ada bukti-bukti baru. Apa yang disampaikan RZ dan kuasa hukum, tentulah bukan semata-mata pembelaan yang membabi-buta atau gegabah. Namun, didasari oleh realita yang dialami RZ selama menjabat Gubernur Riau. Dan apa yang disampaikan kuasa hukum, terutama menyangkut kasus hutan, juga bukan mengada-ada namun didasari dengan keyakinan hukum serta bukti-bukti. Next, semua terpulang kepada hakim. Setebal apapun pledoi dan setinggi apa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), endingnya tetap ditangan hakim. Akankah hakim memutuskan berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta hukum yang ada? Kita tunggu!!!*** NB: • Penulis Adalah Pemimpin Redaksi Tabloid AZAM • Dimuat di Tabloid AZAM Edisi No. 780 Tanggal 04-10 Maret 2014  

Berita Lainnya

Index