Pajak akan diterapkan tersebut adalah pajak untuk usaha kos-kosan dan usaha hiasan karangan bunga. Sepertinya halnya pajak nasi bungkus yang kontroversi itu, pajak kos-kosan dan karangan bunga ini diberlakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Drs Syofyan mengatakan saat ini penerapan pajak itu masih dalam tahap sosialisasi. Kos-kosan yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kamar.
"Usaha kos-kosan yang memiliki kapasitas lebih 10 kamar itu dianggap sudah besar usahanya sehingga sudah boleh dikenai pajak untuk meningkatkan PAD," ujarnya. Besarnya pajak adalah 10 oersen dari omset yang dihasilkan dari usaha itu.
Khususnya untuk pajak karangan bunga, Syofyan mengatakan akan dikenai pajak seperti pajak reklame. Acuannya tidak jauh berbeda dengan biaya pajak reklame. "Pajak reklame akan menjadi acuan untuk diterapkan pada karangan bunga itu," jelas dia lagi.(ad)
Pemko Pekanbaru Makin Mengada-ada Terapkan Pajak
Kiki
Rabu, 20 Januari 2010 - 05:34:56 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru sepertinya tak mau ambil peduli terhadap protes warganya atas kebijakan sewenang-wenangnya dalam penerapan pajak. Setelah pajak nasi bungkus mendapatkan protes keras, kini malah akan menerapkan pajak-pajak lain yang juga dinilai mengada-ada.
Pilihan Redaksi
IndexAkhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Judi Online di Indonesia: Regulasi, Dampak Sosial-Ekonomi, dan Statistik
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
PWI Riau Gelar Buka Bersama Mitra, Perkuat Integritas Wartawan di Tengah Tantangan Industri Media
Selasa, 10 Maret 2026 - 23:46:00 Wib Umum
Akhmad Munir Terima Laporan Konkernas PWI 2026, Siap Sinkronisasi AD/ART Organisasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:07:00 Wib Umum
Hadapi Tantangan Pemilu, Guru Besar STIK Ingatkan Media Waspada Misinformasi dan AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:32:24 Wib Umum
Ketua SMSI Riau Hadiri Rapimnas di Jakarta, Bahas Nasib Media Digital Pasca Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 14:09:00 Wib Umum