Pajak akan diterapkan tersebut adalah pajak untuk usaha kos-kosan dan usaha hiasan karangan bunga. Sepertinya halnya pajak nasi bungkus yang kontroversi itu, pajak kos-kosan dan karangan bunga ini diberlakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Drs Syofyan mengatakan saat ini penerapan pajak itu masih dalam tahap sosialisasi. Kos-kosan yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kamar.
"Usaha kos-kosan yang memiliki kapasitas lebih 10 kamar itu dianggap sudah besar usahanya sehingga sudah boleh dikenai pajak untuk meningkatkan PAD," ujarnya. Besarnya pajak adalah 10 oersen dari omset yang dihasilkan dari usaha itu.
Khususnya untuk pajak karangan bunga, Syofyan mengatakan akan dikenai pajak seperti pajak reklame. Acuannya tidak jauh berbeda dengan biaya pajak reklame. "Pajak reklame akan menjadi acuan untuk diterapkan pada karangan bunga itu," jelas dia lagi.(ad)
Pemko Pekanbaru Makin Mengada-ada Terapkan Pajak
Kiki
Rabu, 20 Januari 2010 - 05:34:56 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru sepertinya tak mau ambil peduli terhadap protes warganya atas kebijakan sewenang-wenangnya dalam penerapan pajak. Setelah pajak nasi bungkus mendapatkan protes keras, kini malah akan menerapkan pajak-pajak lain yang juga dinilai mengada-ada.
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Bongkar Strategi Bertahan Media di Era AI dan Media Sosial
Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Saat Ini Cek di Blibli
Gandeng Adobe dan Kemenekraf, Indosat Siap Cetak Kreator Digital Berbasis AI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Haji 2026 Dinilai Sukses, DPR Ungkap Masa Tunggu Berkurang dan Layanan Jemaah Meningkat
Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43:00 Wib Umum
SMSI Riau Gelar Workshop Transformasi New Media dan Jurnalisme di Era Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:54:00 Wib Umum
PWI Riau Gelar Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Tema Pembangunan Energi Berkelanjutan
Senin, 15 Juni 2026 - 15:40:00 Wib Umum
Sikapi Dinamika Nasional, SMSI Petakan Pengaruh Politik dan Alur Informasi Negara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02:50 Wib Umum