"Tentunya sanggahan itu disertai bukti kongkrit terhadap indikasi kecurangan proses seleksi seperti yang diungkapkan oleh berbagai pihak," ungkap Abdul Latif kepada wartawan di Pekanbaru. Dikatakannya, sanggahan itu diberikan dengan bukti-bukti kongkrit.
Menurut dia, sebenarnya apa yang telah dihasilkan dari hasil seleksi anggota KPID Riau oleh DPRD Riau tersebut sudah sesuai prosedur. Namun demikian bila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi tersebut silahkan saja mengajukan sanggahan.
Disebutkannya, Pemprov Riau selaku pihak terlibat dalam proses rekrutmen KPID merasa sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. "Proses seleksi tersebut dari awal telah mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku. Tapi jika ada yang kurang puas, silahkan saja membuat sanggahan," tambahnya lagi.(ad)