Penggrebekan ini diduga telah bocor terlebih dahulu. Soalnya saat polisi sampai di lokasi ruko yang juga tempat penyewaan (rental) VCD tersebut tertutup rapat. Usaha kepolisian agar pemilik membuka ruko dengan cara baik-baik tidak berhasil. Akhirnya aparat kepolisian terpaksa melakukan pembongkaran paksa.
Begitu berhasil membongkar pintu masuk aparat melakukan pemeriksaan dan ditemukan jutaan keping VCD yang diletakkan di atas etalase. Selain itu juga ditemukan alat pengganda VCD.
Penggrebekan dilakukan aparat setelah mendapat informasi dari Asosiasi Rekaman Indonesia (ASIRI) Riau yang melakukan penyelidikan terhadap VCD bajakan dan sebagainya.
Dari penggrebekan itu, pemilik ruko Akiang (40) bersama sejumlah barang bukti berupa jutaan keping VCD bajakan dibawa ke Polda Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.