Tubagus mengakui pihaknya tidak mengetahui secara pasti mengapa kelangkaan minyak selalu terjadi di Indonesia. Padahal kebutuhan ril terhadap distribusi minyak tanah itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Karena itu pihaknya akan melakukan penataan terhadap seluruh pangkalan minyak tanah di negeri ini. "Ini sangat penting, dari sini bisa diketahui pangkalan minyak yang nakal dan pangkalan minyak yang betul-betul melayani masyarakat," katanya.
Tubagus mengatakan sangat setuju terhadap pangkalan minyak yang nakal diberi sanksi sesuai UU yang berlaku. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 sanksi pelanggarannya sangat berat sekali. Dendanya mencapai Rp60 miliar atau lima tahun penjara. “Kami sangat setuju ini diterapkan agar menimbulkan efek jera," katanya.