Sekolah Pekanbaru Daring 26-28 Agustus, Imbas Kualitas Udara Memburuk

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54:00 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran jarak jauh/daring selama 26-28 Agustus 2026 setelah pemantauan ISPU pada 25 Agustus menunjukkan kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.

PEKANBARU (RiauInfo) – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama tiga hari, 26-28 Agustus 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan udara yang tidak sehat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru. Surat tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 25 Agustus 2026.

Surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru, termasuk orang tua atau wali peserta didik. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan kabut asap.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa, 25 Agustus 2026, sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB menunjukkan kondisi kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan kegiatan PJJ atau daring kembali dilaksanakan selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring kembali dilaksanakan selama 3 hari (Rabu s/d Jumat) mulai tanggal 26 s/d 28 Agustus 2026," demikian salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026.

Kebijakan Belajar Menyesuaikan Kualitas Udara

Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

Surat Edaran Gubernur Riau ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Riau serta orang tua/wali peserta didik.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Riau meminta satuan pendidikan menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan/atau kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian dapat dilakukan melalui PJJ maupun pembelajaran tatap muka.

"Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau untuk dapat menyesuaikan metode kegiatan pembelajaran baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ataupun melalui metode tatap muka," demikian ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026.

Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, Pemerintah Provinsi Riau meminta kegiatan pembelajaran dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Sekolah juga diminta meminimalkan kegiatan di luar ruangan sambil memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

Sementara bagi satuan pendidikan yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diimbau menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker. Peserta didik juga diminta menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, memenuhi kebutuhan istirahat, serta mengonsumsi air minum yang cukup.

SMA Darma Yudha Ikuti Kebijakan Belajar Daring

SMA Darma Yudha Pekanbaru turut menerapkan kebijakan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada orang tua/wali peserta didik, kegiatan belajar di SMA Darma Yudha diliburkan selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Materi pelajaran akan dikirimkan oleh guru bidang studi kepada siswa dan/atau orang tua/wali peserta didik.

Pemberlakuan pembelajaran daring di SMA Darma Yudha dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara. Dengan demikian, siswa tidak mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah selama periode 26-28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari Sari, salah seorang orang tua siswa SMA Darma Yudha. Sari mengatakan kondisi udara pada Selasa, 25 Agustus 2026, terasa sangat berbau asap dan membuat jarak pandang terbatas.

"Ya, udara sangat berbau asap dan membahayakan. Kami berharap akan segera turun hujan agar kabut asap ini segera hilang," kata Sari.

Menurut Sari, kondisi kabut asap semakin terasa pada Selasa siang hingga malam hari. "Tadi siang sampai malam ini (Selasa, 25/08 Red) kabut asap sangat padat dan jarak pandang terbatas. Jika harus belajar online besok ya nggak apa-apa," ujarnya.

Sari menilai pelaksanaan pembelajaran secara daring dapat menjadi pilihan di tengah kondisi udara yang kurang baik. Kebijakan tersebut membuat siswa dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah tanpa harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Kebijakan perlindungan juga diarahkan kepada orang tua atau wali peserta didik. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta orang tua memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi paparan kabut asap selama kualitas udara berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Surat Edaran Gubernur Riau juga memberikan arahan serupa. Orang tua/wali diminta menjaga anak tetap terlindungi dan menghindari aktivitas di luar rumah untuk mengurangi paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Menunggu Perkembangan Kualitas Udara

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan penyesuaian kegiatan pembelajaran perlu mengikuti perkembangan kualitas udara berdasarkan data BMKG dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota. Artinya, pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara yang berkembang.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga menyatakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 diterbitkan setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 mengenai kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.

Dengan kebijakan tersebut, sekolah di Pekanbaru melaksanakan penyesuaian pembelajaran pada 26-28 Agustus 2026 untuk mengurangi paparan peserta didik terhadap kondisi udara yang memburuk. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara dan kebijakan pemerintah daerah.

 

Terkini