Sengketa Informasi Disdik Riau Selesai Mediasi, Pemko Pekanbaru Lanjut Ajudikasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:42:00 WIB
“Setelah empat kali proses mediasi, tercapai kesepakatan bersama, dan kita mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Riau yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini," ujar Zufra Irwan kepada wartawan, Selasa (9/6).

PEKANBARU (RiauInfo) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau berhasil menyelesaikan sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan seorang warga bernama Zonny Hundri melalui jalur mediasi. Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak menjalani proses musyawarah yang cukup panjang dan dinamis.

Perkara yang mempertemukan Disdik Riau sebagai pihak termohon dan Zonny Hundri selaku pemohon tersebut dinyatakan selesai dalam mediasi keempat. Dengan tercapainya titik temu ini, Majelis KI Riau kini tinggal mengagendakan tahapan pembacaan putusan mediasi secara resmi untuk menutup kasus tersebut.

Komisioner KI Provinsi Riau yang bertindak sebagai mediator dalam perkara ini, H Zufra Irwan SE MM, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Proses negosiasi sendiri diakui berjalan cukup alot sebelum akhirnya membuahkan hasil positif bagi keterbukaan informasi.

“Setelah empat kali proses mediasi, termohon Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Dan kita mengapresiasi respons dari Kepala Dinas Pendidikan Riau yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini," ujar Zufra Irwan kepada wartawan, Selasa (9/6).

Catatan Waktu Pemenuhan Data

Meskipun akses data akhirnya dibuka, Disdik Riau memberikan catatan khusus dalam draf kesepakatan tersebut. Instansi pemerintah provinsi ini meminta kelonggaran waktu selama 30 hari kerja guna merapikan dan melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon.

Pada agenda mediasi terakhir yang krusial tersebut, Kepala Disdik Riau tidak hadir secara langsung. Lembaga pendidikan tersebut mengutus Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan bersama perwakilan dari Bidang Pengawasan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mengambil keputusan.

Zufra Irwan menambahkan bahwa perintah untuk membuka data tersebut datang langsung dari pimpinan tertinggi dinas terkait. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap regulasi hak akses informasi yang berlaku di Indonesia.

"Menurut Tim yang ikut mediasi Kadisdik telah memerintahkan timnya untuk memenuhi hal tersebut dan memberikan akses informasi kepada pemohon. Kita patut mengapresiasi respons dari Kadisdik ini, meskipun prosesnya terbilang lambat. Namun, karena ini melalui proses mediasi, hal tersebut masih berada dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Zufra menjelaskan.

### Pentingnya Itikad Baik Musyawarah

Lebih lanjut, Zufra menekankan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam mengurai kebuntuan sengketa informasi tanpa harus melalui jalur persidangan yang kaku. Pendekatan dialogis ini mengedepankan asas musyawarah demi mencapai kesepahaman bersama.

Dalam perkara Disdik Riau ini, KI melihat adanya kemauan baik dari kedua belah pihak untuk menurunkan ego masing-masing. Komitmen tersebut kemudian dituangkan secara legal formal dalam berita acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani oleh perwakilan pemohon dan termohon.

Pihak KI Riau berharap keberhasilan penyelesaian sengketa Disdik Riau ini bisa menjadi rujukan atau contoh ideal bagi institusi lain. Pola penyelesaian yang efektif dan cepat ini dinilai mampu menjaga hubungan baik antara badan publik dan masyarakat penanya.

Kegagalan Mediasi Pemko Pekanbaru

Kondisi sebaliknya justru terjadi pada penanganan sengketa informasi yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Upaya mediasi yang diinisiasi KI Riau dalam kasus terpisah ini dinyatakan gagal total.

Kegagalan ini dipicu oleh sikap tidak kooperatif dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru selaku instansi termohon. Pihak BPKAD tercatat mangkir dan sama sekali tidak memberikan respons atas tiga kali undangan mediasi yang dilayangkan oleh mediator.

"Tiga kali agenda mediasi dilakukan, namun sama sekali tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak BPKAD. Benar-benar tidak ada respons. Karena itu penyelesaian sengketanya lanjut ke ajudikasi nonlitigasi," papar Zufra.

Meskipun mediasi dengan Pemko Pekanbaru kandas, KI Riau tetap memberikan catatan positif bagi tim PPID Utama Kota Pekanbaru. Petugas PPID dinilai telah menunjukkan tanggung jawab penuh dengan selalu hadir dalam setiap panggilan sidang dan terus berupaya membujuk BPKAD agar bersikap lebih terbuka.

 

Terkini