JAKARTA (RiauInfo) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar diskusi koordinasi intensif bersama jajaran menteri kabinet pemerintah di Gedung DPR RI, Senin pagi. Pertemuan yang berlangsung selama hampir satu setengah jam tersebut secara khusus membahas sejumlah formulasi kebijakan teknis yang strategis guna mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku pasar serta investor di tanah air.
Hadir dalam agenda koordinasi tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku fasilitator pertemuan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Doni Oskaria. Fokus utama pembahasan mencakup restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, penataan regulasi sektor energi, hingga sinkronisasi agenda prioritas nasional.
Tata Kelola Ekspor Satu Pintu
Salah satu poin paling krusial yang disepakati adalah pemberlakuan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal (sole intermediary) untuk mengelola ekspor seluruh sumber daya alam Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang telah resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Doni Oskaria, menegaskan bahwa penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ini memiliki batas lini masa operasi yang jelas dan terukur, yakni dimulai sejak bulan Juni hingga tanggal 31 Desember 2026. Langkah ini diambil negara dengan misi utama mengoptimalkan fungsi pengawasan arus logistik komoditas strategis ke luar negeri serta menutup celah kerugian pendapatan negara akibat pelaporan nilai ekspor yang tidak semestinya.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ujar Doni Oskaria dalam keterangannya di hadapan insan pers. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengelola instrumen ini dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik yang ketat agar performanya dapat dipantau langsung oleh masyarakat luas.
Pemerintah juga memastikan iklim investasi dan bisnis eksisting tidak akan terganggu oleh masa transisi regulasi baru ini. Doni Oskaria menambahkan bahwa seluruh kontrak kerja sama ekspor yang telah dipegang secara sah oleh korporasi pertambangan saat ini dipastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa, dengan catatan perusahaan bersangkutan mematuhi ketentuan harga wajar dan tidak terlibat dalam praktik manipulasi keuangan. Saat ini, sistem digitalisasi terpadu sedang dikembangkan untuk memverifikasi keabsahan seluruh nilai transaksi ekspor secara real-time.
Kepastian Regulasi Sektor Pertambangan
Berpindah ke sektor energi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penegasan regulatori demi mengakhiri spekulasi liar yang beredar di kalangan pelaku pasar modal dan industri. Bahlil meluruskan kekeliruan informasi mengenai penerapan skema bagi hasil pertambangan dengan menyatakan bahwa prinsip pembagian keekonomian berbasis gross split secara mutlak hanya diimplementasikan pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor Minerba (Mineral dan Batubara) tidak ada perubahan sama sekali," tegas Bahlil Lahadalia. Ia menjamin di bawah arahannya, kepastian hukum bagi para pemegang izin usaha pertambangan Minerba akan dijaga secara konsisten guna menciptakan stabilitas investasi jangka panjang di Indonesia.
Selain aspek kepastian hukum, Kementerian ESDM memikul tanggung jawab besar untuk menjaga rantai pasok material penunjang proyek strategis nasional, khususnya hilirisasi industri. Pemerintah menerapkan kebijakan selektif dalam menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang demi menjamin adanya keseimbangan yang presisi antara kapasitas produksi hulu dengan total volume kebutuhan riil industri pengolahan di hilir.
Pemerintah juga mengadopsi strategi relaksasi kuota produksi yang fleksibel dan terukur terhadap komoditas batu bara guna merespons dinamika ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang kerap memicu fluktuasi harga energi global. Jika tren harga pasar dunia sedang menguat, kuota produksi akan ditingkatkan agar negara dan pengusaha memperoleh keuntungan optimal. Sebaliknya, instrumen pengendalian pasokan akan diaktifkan guna menyeimbangkan neraca supply and demand saat harga komoditas mulai tertahan.
Agenda Pelantikan Sore Hari
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan agenda internal istana kepresidenan yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari. Kepala Negara dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan terhadap dua pejabat penting negara di lingkungan kabinet pemerintahan baru, yang akan digelar secara serentak.
Agenda pelantikan tersebut mencakup pengisian posisi pimpinan baru pada Badan Gizi Nasional menyusul adanya kebijakan penyegaran struktur organisasi yang dilakukan oleh Presiden dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, istana akan melantik tokoh perwakilan ketenagakerjaan, Said Iqbal, yang secara resmi diminta oleh Presiden untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan guna mengemban tugas khusus di bidang peningkatan kesejahteraan guru dan penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Sebagai penutup rangkaian agenda kenegaraan, setelah prosesi pelantikan pejabat rampung, Presiden dijadwalkan menerima kunjungan resmi korps diplomatik di istana. Kepala Negara akan menerima penyerahan surat-surat kepercayaan (credential) dari delapan orang duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat yang baru saja ditugaskan untuk menjalankan misi diplomasi di Republik Indonesia.