Penerapan KBLI 2025: Ini Aturan Main Kapan Perusahaan Wajib Ubah Akta Notaris

Ahad, 07 Juni 2026 | 09:50:00 WIB
Kegiatan "Sosialisasi Penerapan KBLI 2025 Pada Sistem OSS" yang digelar secara virtual melalui kanal resmi OSS Indonesia.

JAKARTA (RiauInfo) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Hukum bersiap menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan AHU Online mulai pertengahan Juni ini. Langkah migrasi besar-besaran ini diambil guna menyelaraskan tata kelola perizinan dengan dinamika ekonomi digital, teknologi terbaru, serta model bisnis hijau yang berkembang secara nasional maupun global.

Untuk kelancaran transisi sistem tersebut, pemerintah akan menonaktifkan sementara layanan (downtime) OSS RBA pada tanggal 13 dan 14 Juni 2026. Seluruh layanan perizinan berusaha berbasis risiko di dalam sistem tersebut dipastikan tidak dapat diakses selama dua hari penuh dan dijadwalkan aktif kembali secara normal menggunakan basis data KBLI 2025 pada 15 Juni 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam acara "Sosialisasi Penerapan KBLI 2025 Pada Sistem OSS" yang digelar secara virtual melalui kanal resmi OSS Indonesia. Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para notaris dan pelaku usaha di seluruh Indonesia agar proses transisi tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

Penyederhanaan Jumlah Kelompok Usaha

Dalam pemaparannya, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendi Apriandi, menjelaskan bahwa pembaruan ini mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Melalui aturan baru tersebut, jumlah kelompok usaha mengalami perampingan yang cukup signifikan, yakni dari 1.789 kelompok pada KBLI 2020 menjadi 1.559 kelompok pada KBLI 2025.

Meskipun terdapat pengurangan jumlah kelompok akibat peleburan, Dendi menegaskan perubahan kebijakan dari pemerintah ini dirancang agar tidak menjadi beban baru bagi dunia usaha. Pemerintah mengedepankan prinsip kemudahan melalui pembagian skema konversi data secara otomatis oleh sistem untuk beberapa tipologi perubahan kode numerik.

Terdapat tiga tipologi perubahan yang diatur dalam transisi ini, yaitu one-to-one (satu kode lama menjadi satu kode baru), many-to-one (penggabungan beberapa kode menjadi satu), serta one-to-many (satu kode pecah menjadi beberapa pilihan). Untuk tipologi one-to-many, pelaku usaha diminta melakukan pemilihan mandiri (self-declare) di dalam sistem OSS sesuai dengan cakupan aktivitas riil mereka.

Ketentuan Perubahan Akta Notaris

Terkait dengan legalitas badan usaha, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Andi Taletinglangi, memaparkan batasan mengenai kewajiban perubahan akta. Pelaku usaha eksisting pengguna KBLI 2020 tidak perlu melakukan perubahan akta notaris ke sistem AHU jika perubahan yang terjadi murni karena konversi kode otomatis oleh sistem pemerintah.

"Pelaku usaha baru wajib mengikuti mekanisme korporasi, termasuk melakukan perubahan akta notaris dan pengajuan di sistem AHU, apabila mereka melakukan aksi korporasi secara mandiri. Aksi korporasi tersebut meliputi penambahan bidang usaha baru, perluasan ruang lingkup, atau perubahan maksud dan tujuan perusahaan," ujar Andi dalam sosialisasi tersebut.

Andi juga mengingatkan adanya risiko hukum yang cukup besar jika pelaku usaha mengabaikan keselarasan data identitas usaha ini. Risiko tersebut mencakup ketidakabsahan tindakan korporasi, hambatan dalam perizinan sektoral, ketidaksesuaian data perpajakan lintas instansi, hingga sanksi berupa pembekuan status korporasi menjadi nonaktif secara administratif.

Perlindungan Izin Eksisting

Pemerintah menjamin penerapan aturan baru ini tetap mengedepankan asas kepastian hukum melalui skema grandfather clause. Melalui skema ini, seluruh dokumen perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Sertifikat Standar yang telah terbit dan berstatus efektif sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Bagi pelaku usaha yang saat ini permohonannya sedang berjalan di kementerian/lembaga teknis dan telah melewati fase validasi risiko, prosesnya dipastikan tidak akan mengulang dari awal. Sistem akan mengizinkan permohonan tersebut diselesaikan menggunakan basis KBLI 2020, dan penyesuaian dokumen baru akan dilakukan setelah izin operasionalnya resmi terbit.

Namun, ketegasan sistem akan diberlakukan bagi badan usaha yang rekam datanya masih menggunakan KBLI versi sangat lama, seperti versi 2017 atau 2009. Sistem OSS RBA akan memblokir secara otomatis setiap pengajuan proyek baru, perpanjangan izin, maupun pemutahiran data bagi akun-akun tersebut hingga mereka melakukan pembaruan akta resmi di Ditjen AHU.

 

Terkini