Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam WNI Haji Nonprosedural di Bandara SSK II

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:07:13 WIB
Keenam orang calon jemaah haji yang di batalkan keberangkatannya oleh Imigrasi karena nonprosedural.

PEKANBARU (RiauInfo) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural menuju Arab Saudi.

Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara SSK II Pekanbaru sebagai bagian dari komitmen nyata pencegahan praktik pemberangkatan dokumen haji ilegal yang marak terjadi menjelang musim suci Ramadhan dan musim haji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencegahan ini berawal dari kejelian petugas di lapangan yang mencurigai pergerakan serta dokumen dari para penumpang yang hendak terbang ke luar negeri tersebut.

Penundaan keberangkatan ini bermula saat petugas imigrasi menemukan kejanggalan pada paspor salah satu penumpang berinisial HF. Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) yang dikeluarkan oleh TPI Pelabuhan Internasional Dumai sebelumnya.

Adanya rekam jejak penolakan keberangkatan pada paspor HF tersebut langsung memicu kecurigaan mendalam bagi petugas counter imigrasi di Bandara SSK II Pekanbaru. Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan interogasi awal dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh anggota rombongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap keenam WNI tersebut, diketahui bahwa mereka bergerak dalam satu rombongan yang sama. Petugas wartawan yang memantau perkembangan kasus ini melaporkan bahwa modus operandi yang digunakan gerombolan ini adalah menggunakan visa kunjungan atau dokumen non-haji untuk memasuki wilayah Arab Saudi.

Ryang Yang Satiawan mengungkapkan, mayoritas modus yang ditemukan di lapangan saat ini adalah menyalahgunakan dokumen perjalanan selain visa resmi haji. Para calon jemaah kerap dipasok visa ziarah atau visa komersial lainnya yang dipaksakan untuk bisa masuk ke Arab Saudi pada musim pelaksanaan Sholat dan ibadah haji.

Praktik ilegal ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi. Tindakan nekat tersebut berisiko tinggi menimbulkan persoalan hukum pidana, keimigrasian, hingga kendala perlindungan darurat bagi WNI selama berada di luar negeri.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” kata Ryang Yang Satiawan dalam keterangannya.

Ryang menegaskan bahwa proteksi dini ini sangat krusial agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan oleh oknum travel nakal. Pengetatan pemeriksaan dilakukan agar WNI terhindar dari potensi permasalahan hukum yang berat di Arab Saudi, ancaman penelantaran di jalanan, maupun kendala logistik di negara tujuan.

Lebih lanjut, Kakanim Pekanbaru menambahkan bahwa tindakan penundaan keberangkatan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Petugas bergerak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan wewenang penuh untuk memeriksa, mengawasi, serta menunda keberangkatan siapapun yang melanggar prosedur.

Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji instan secara nonprosedural. Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen, visa, dan agen travel yang digunakan telah resmi terdaftar agar ibadah dapat berjalan dengan aman dan tenang.

 

Terkini