Oleh: Cika Oktaviani, Mahasiswa STMIK TAZKIA, Prodi Sistem Informasi (SI)
Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai bentuk akad (perjanjian) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara adil dan sesuai syariat. Dua di antaranya adalah ijarah dan ju‘alah. Keduanya sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang jasa dan imbalan.
1. Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah), tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Dengan kata lain, ijarah mirip dengan sewa-menyewa atau upah-mengupah
Contoh ijarah dalam kehidupan sehari-hari:
- Menyewa rumah atau kendaraan
- Membayar jasa tukang bangunan
- Menggunakan jasa transportasi online
Dalam ijarah, terdapat beberapa rukun (unsur penting), yaitu:
- Pihak yang menyewakan (mu’jir)
- Pihak penyewa (musta’jir)
- Objek yang disewa (manfaat barang/jasa)
- Ijab dan qabul (kesepakatan)
Syarat ijarah antara lain:
- Manfaat barang harus jelas
- Waktu penggunaan ditentukan
- Upah diketahui dan disepakati di awal
2. Pengertian Ju‘alah
Ju‘alah adalah akad pemberian imbalan kepada seseorang atas suatu pekerjaan atau hasil tertentu yang belum pasti. Imbalan diberikan jika pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan.
Contoh ju‘alah:
- Sayembara menemukan barang hilang dengan hadiah tertentu
- Bonus bagi karyawan yang mencapai target
- Hadiah bagi siapa saja yang bisa memecahkan suatu masalah
Berbeda dengan ijarah, dalam ju‘alah:
- Pekerjaan tidak harus ditentukan secara rinci di awal
- Tidak harus ada orang tertentu yang ditunjuk
- Imbalan hanya diberikan jika hasil tercapai
3 Perbedaan Ijarah dan Ju'alah
Aspek | Ijarah | Ju’alah |
Jenis akad | Sewa/jasa | Imbalan atas jasa |
Kapastian kerja | Jelas sejak awal | Tidak pasti |
imbalan | Diberikan sesuai kesepakatan | Diberikan jika pasti |
Pihak pelaksanaan | Ditentukan | Bisa siapa saja |
4. Kesimpulan
Ijarah dan ju‘alah merupakan dua jenis akad dalam ekonomi Islam yang sama-sama melibatkan imbalan, namun memiliki perbedaan mendasar. Ijarah lebih menekankan pada pemanfaatan jasa atau barang dengan kesepakatan yang jelas, sedangkan ju‘alah berfokus pada pemberian hadiah atas suatu hasil yang dicapai. Keduanya menunjukkan bahwa Islam mengatur aktivitas ekonomi dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan saling menguntungkan.
Daftar Pustaka
- Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
- DSN-MUI. 2000. Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.
- DSN-MUI. 2000. Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju‘alah.
- Zuhaili, Wahbah az-. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.