Ijarah dan Ju‘alah dalam Ekonomi Islam

Jumat, 08 Mei 2026 | 23:02:00 WIB
Ilustrasi

Oleh: Cika Oktaviani, Mahasiswa STMIK TAZKIA, Prodi Sistem Informasi (SI)

Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai bentuk akad (perjanjian) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara adil dan sesuai syariat. Dua di antaranya adalah ijarah dan ju‘alah. Keduanya sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam bidang jasa dan imbalan.

1. Pengertian Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah), tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Dengan kata lain, ijarah mirip dengan sewa-menyewa atau upah-mengupah

Contoh ijarah dalam kehidupan sehari-hari:

  • Menyewa rumah atau kendaraan 
  • Membayar jasa tukang bangunan 
  • Menggunakan jasa transportasi online 

Dalam ijarah, terdapat beberapa rukun (unsur penting), yaitu:

  • Pihak yang menyewakan (mu’jir) 
  • Pihak penyewa (musta’jir) 
  • Objek yang disewa (manfaat barang/jasa) 
  • Ijab dan qabul (kesepakatan) 

Syarat ijarah antara lain:

  • Manfaat barang harus jelas 
  • Waktu penggunaan ditentukan 
  • Upah diketahui dan disepakati di awal

2. Pengertian Ju‘alah

Ju‘alah adalah akad pemberian imbalan kepada seseorang atas suatu pekerjaan atau hasil tertentu yang belum pasti. Imbalan diberikan jika pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan.

Contoh ju‘alah:

  • Sayembara menemukan barang hilang dengan hadiah tertentu 
  • Bonus bagi karyawan yang mencapai target 
  • Hadiah bagi siapa saja yang bisa memecahkan suatu masalah 

Berbeda dengan ijarah, dalam ju‘alah:

  • Pekerjaan tidak harus ditentukan secara rinci di awal 
  • Tidak harus ada orang tertentu yang ditunjuk 
  • Imbalan hanya diberikan jika hasil tercapai

3 Perbedaan Ijarah dan Ju'alah

Aspek

Ijarah

Ju’alah

Jenis akad

Sewa/jasa

Imbalan atas jasa

Kapastian kerja

Jelas sejak awal

Tidak pasti

imbalan

Diberikan sesuai kesepakatan

Diberikan jika pasti

Pihak pelaksanaan

Ditentukan 

Bisa siapa saja

4. Kesimpulan

Ijarah dan ju‘alah merupakan dua jenis akad dalam ekonomi Islam yang sama-sama melibatkan imbalan, namun memiliki perbedaan mendasar. Ijarah lebih menekankan pada pemanfaatan jasa atau barang dengan kesepakatan yang jelas, sedangkan ju‘alah berfokus pada pemberian hadiah atas suatu hasil yang dicapai. Keduanya menunjukkan bahwa Islam mengatur aktivitas ekonomi dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan saling menguntungkan.

Daftar Pustaka

  • Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 
  • Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 
  • Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. 
  • DSN-MUI. 2000. Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah
  • DSN-MUI. 2000. Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju‘alah
  • Zuhaili, Wahbah az-. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

 

Tags

Terkini