JAKARTA (RiauInfo) – Kota Jakarta menjadi saksi langkah strategis insan pers dalam memperjuangkan hak intelektual mereka melalui forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers pada Kamis (23/4), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas menyuarakan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
PWI Pusat menilai bahwa penguatan regulasi ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama melihat dinamika ekosistem media digital yang semakin kompleks. Tanpa payung hukum yang kokoh, karya-karya intelektual para kuli tinta rentan dieksploitasi tanpa kompensasi yang layak.
Hadir mewakili PWI Pusat, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar masalah teknis administrasi. Hal ini berkaitan langsung dengan jaminan hak ekonomi dan moral bagi setiap wartawan yang bertugas di lapangan.
Selain aspek kesejahteraan, PWI juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas produk berita. Dengan adanya pengakuan hak cipta yang jelas, orisinalitas dan kualitas informasi yang sampai ke tangan masyarakat dapat lebih terjamin.
Dokumen Pemikiran Dewan Pers
Prosesi penyerahan dokumen pemikiran dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum. Komaruddin menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik bagi kepentingan publik maupun bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam yang menghadirkan Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pers sebagai pembicara utama. Diskusi ini dipandu oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, yang bertindak sebagai moderator untuk membedah tantangan regulasi di era digital.
PWI tidak sendirian dalam menyuarakan aspirasi ini; forum tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur konstituen Dewan Pers lainnya. Nampak hadir perwakilan dari Aliansi Wartawan Independen, Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Ikatan Wartawan Televisi Indonesia (IJTI).
Tak hanya dari organisasi profesi, perwakilan dari organisasi perusahaan media seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) turut memberikan dukungan. Kehadiran lintas organisasi ini menunjukkan adanya kesamaan visi dalam melindungi aset intelektual industri media.
Tantangan Pelanggaran Digital
PWI secara khusus menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital yang terjadi tanpa izin. Fenomena "copy-paste" atau pengambilan konten secara ilegal tanpa atribusi dan kompensasi selama ini telah merugikan banyak wartawan serta perusahaan pers di tanah air.
Melalui revisi UU Hak Cipta, PWI berharap pemerintah dapat menciptakan mekanisme yang mampu menjawab tantangan teknologi tersebut. Tujuannya agar ada sanksi dan aturan yang tegas bagi pihak-pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik demi keuntungan pribadi tanpa mengindahkan hak cipta.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh insan pers tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik di dalam regulasi nasional yang tengah digodok.
Menurut Supratman, langkah perlindungan ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional di masa depan. Selain itu, regulasi yang baik akan menjamin hak masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta ini harus dimanfaatkan sebagai peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus memiliki perlindungan hukum yang setara dengan produk intelektual lainnya dalam sistem hukum nasional.