JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah terus memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memprioritaskan kepesertaan bagi para pekerja di sektor informal. Langkah ini menyasar kelompok pekerja seperti pengemudi ojek daring (ojol), kurir, pekerja rumah tangga, hingga buruh di sektor perikanan dan perkebunan guna memastikan perlindungan yang merata.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, akses terhadap perlindungan ini harus dibuka seluas-luasnya tanpa ada diskriminasi antara pekerja di kantor maupun mereka yang bekerja di jalanan atau sektor mandiri lainnya.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang kita ambil demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Yassierli saat berbicara dalam seminar internasional di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Penguatan Regulasi Ekonomi Digital
Dalam forum bertajuk *Strengthening Indonesia’s Social Security* tersebut, Menaker menyoroti tantangan besar dalam mengintegrasikan pekerja informal ke dalam skema jaminan sosial. Selama ini, sistem yang ada memang lebih banyak menyerap tenaga kerja dari sektor formal yang memiliki struktur pemberi kerja yang tetap.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di ekosistem ekonomi digital. Hal ini bertujuan agar para penyedia platform atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang jelas dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra dan Pekerja nya.
Langkah serupa juga diterapkan untuk meningkatkan status dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Melalui penguatan regulasi, pemerintah ingin memastikan mereka diakui secara hukum sebagai pekerja yang sah, sehingga berhak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial layaknya profesi lainnya.
Fokus pada Manfaat Kepesertaan
Yassierli juga menekankan pentingnya perubahan paradigma terhadap lembaga penjamin. Ia menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang jauh lebih strategis daripada sekadar lembaga asuransi komersial biasa karena membawa misi negara untuk melindungi rakyatnya.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja agar mereka merasa aman saat bekerja,” kata Menaker menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam memperkuat integrasi data nasional. Data yang akurat dan terpadu dianggap sebagai kunci utama agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Mitigasi Risiko dan Keberlanjutan
Integrasi data ini juga berfungsi sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan basis data yang kuat, pemerintah dapat lebih mudah memetakan kelompok rentan yang membutuhkan intervensi perlindungan lebih cepat.
Selain mitigasi risiko individual, pengelolaan data yang baik diharapkan mampu menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial untuk jangka panjang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola tetap sehat dan mampu memberikan manfaat bagi generasi pekerja di masa depan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap visi pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh kategori pekerja kini menjadi prioritas utama dalam perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial.
Sinergi Pemangku Kepentingan
Syaiful berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat dan pemberi kerja untuk tidak lagi melihat jaminan sosial sebagai beban finansial. Menurutnya, perlindungan ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan kebutuhan dasar untuk hidup tenang,” ungkap Syaiful menutup pernyataannya.
Melalui sinergi antara kementerian, lembaga, dan pelaku usaha, pemerintah optimis bahwa perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal dapat segera terwujud. Fokus utama ke depan adalah menyederhanakan akses pendaftaran sehingga para pekerja mandiri dapat dengan mudah terlindungi oleh sistem negara.