Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Komitmen Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 | 05:52:00 WIB
​"Pemerintah berkomitmen menjamin hak asasi PRT layaknya pekerja umum—mulai dari pendaftaran, masa kerja, hingga penyelesaian perselisihan." — Menaker

JAKARTA (RiauInfo) – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya negara memberikan payung hukum yang konkret bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I, menyatakan bahwa pihak pemerintah menyambut positif inisiatif DPR RI ini. Menurutnya, RUU PPRT merupakan instrumen krusial untuk memastikan pekerja di sektor domestik mendapatkan hak yang setara dengan pekerja pada umumnya.

Dalam pandangan pemerintah, komitmen utama yang diusung adalah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang utuh. Perlindungan yang dirancang tidak hanya berlaku saat mereka aktif bekerja, tetapi mencakup seluruh siklus hubungan kerja yang profesional.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir," tegas Menaker Yassierli di hadapan anggota legislatif.

Mendorong Upah Layak dan Jaminan Keselamatan 

Menaker juga menekankan pentingnya prinsip Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi pekerja rumah tangga sebagai kebutuhan mendesak. Hal ini mencakup kepastian upah yang layak, pengaturan waktu kerja serta waktu istirahat yang manusiawi, hingga hak atas libur dan cuti bagi para pekerja.

Selain hak administratif, RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pemerintah berambisi menciptakan standarisasi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sebelumnya sering terabaikan di sektor domestik.

Status pekerja rumah tangga dalam regulasi ini akan disetarakan dengan pekerja sektor formal lainnya demi menjaga harkat dan martabat manusia. Pemerintah meyakini bahwa pengakuan status ini akan menghapus stigma negatif dan kerentanan yang selama ini dialami oleh para pekerja rumah tangga.

Pertimbangan Faktor Sosiokultural 

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa RUU PPRT ini tetap mempertimbangkan karakteristik unik hubungan kerja di Indonesia yang sangat dipengaruhi faktor sosiokultural. Mengingat profil pengguna jasa yang beragam dari berbagai strata ekonomi, regulasi ini dibuat agar tetap fleksibel namun tetap mengedepankan perlindungan HAM yang komprehensif.

Isi dari RUU PPRT tersebut memuat definisi yang jelas mengenai siapa yang disebut pekerja rumah tangga dan apa saja batasan pekerjaan kerumahtanggaan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih peran atau eksploitasi dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.

Rancangan beleid ini juga mengatur secara detail mengenai batasan perjanjian kerjasama penempatan, perjanjian penempatan, hingga perjanjian kerja. Kejelasan kontrak ini diharapkan dapat meminimalisir perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja di masa mendatang.

Peran P3RT dan Mediasi di Tingkat RT/RW 

Lebih lanjut, RUU ini mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) serta kewajiban pelatihan vokasi. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja agar lebih profesional dan siap menghadapi tantangan di lingkungan kerja yang modern.

Dalam hal penyelesaian perselisihan, RUU PPRT mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator. Langkah "humanized" ini diambil agar konflik ringan dapat diselesaikan di tingkat lingkungan dengan semangat kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Sebagai penutup, Menaker menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini. Pemerintah berharap sinergi ini dapat mempercepat pengesahan undang-undang yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat luas.

 

Terkini